Pasangkayu||NEWSPAS.NET —
DPRD Kabupaten Pasangkayu menyelenggarakan rapat paripurna penting di Gedung Paripurna DPRD pada Rabu, 13 November 2024, yang mengagendakan penyerahan Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Kabupaten Pasangkayu untuk Tahun Anggaran 2025. Acara ini dihadiri oleh berbagai pihak, termasuk Pjs. Bupati Pasangkayu, Drs. Maddareski Salatin, M.Si., Ketua DPRD Pasangkayu, para Wakil Ketua, anggota DPRD, Sekretaris Daerah, Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkopimda), serta pejabat eselon II dan III di lingkungan Pemerintah Kabupaten Pasangkayu.
Dalam sambutannya, Pjs. Bupati Pasangkayu, Drs. Maddareski Salatin, M.Si., menjelaskan bahwa penyerahan Ranperda APBD ini dilakukan untuk memenuhi ketentuan dalam pasal 4 ayat (2) huruf B dan pasal 104 Peraturan Pemerintah No. 12 tahun 2019 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah. Peraturan tersebut mewajibkan kepala daerah mengajukan Ranperda APBD ke DPRD paling lambat 60 hari sebelum tahun anggaran berakhir, untuk mendapatkan persetujuan bersama antara eksekutif dan legislatif.
Rincian APBD 2025 Pasangkayu: Pendapatan, Belanja, dan Pembiayaan
Dalam penyerahan Ranperda ini, Drs. Maddareski Salatin menyampaikan proyeksi keuangan Kabupaten Pasangkayu untuk tahun 2025 yang terbagi menjadi empat komponen utama, yaitu pendapatan, belanja, surplus atau defisit, serta pembiayaan daerah.
1. Pendapatan Daerah pada tahun 2025 ditargetkan mencapai Rp 924.695.402.909, meningkat sekitar 9% dari tahun sebelumnya. Ini menunjukkan optimisme pemerintah dalam meningkatkan pendapatan asli daerah (PAD) dan sumber-sumber pendapatan lainnya di tengah tantangan ekonomi yang ada.
2. Belanja Daerah dianggarkan sebesar Rp 943.892.346.332, juga meningkat 9% dibandingkan tahun anggaran 2024. Anggaran ini dialokasikan untuk kebutuhan belanja operasional, belanja modal, serta program-program pembangunan yang dirancang untuk mendorong kesejahteraan masyarakat Pasangkayu.
3. Defisit APBD tahun 2025 tercatat sebesar Rp 19.196.943.423 atau sekitar 2% dari total APBD. Meski mengalami defisit, angka ini masih dalam batas maksimal yang diizinkan sesuai dengan aturan Menteri Keuangan mengenai batas kumulatif defisit APBD dan pinjaman daerah.
4. Pembiayaan Daerah dibagi menjadi dua komponen:
Penerimaan Pembiayaan diharapkan sebesar Rp 18.196.943.423, yang berasal dari sumber-sumber penerimaan selain pendapatan daerah murni.
Pengeluaran Pembiayaan sebesar Rp 3.000.000.000, yang akan dialokasikan untuk kebutuhan khusus di luar belanja operasional.
Pembiayaan Netto sebagai selisih antara penerimaan dan pengeluaran pembiayaan diproyeksikan sebesar Rp 19.196.943.423 untuk menutupi defisit anggaran yang ada.
Dalam penutupan sambutannya, Drs. Maddareski Salatin menyampaikan apresiasi dan terima kasih kepada pimpinan serta anggota DPRD yang telah bersedia menerima Ranperda APBD 2025 untuk ditindaklanjuti. Ia berharap, pembahasan bersama dapat berjalan lancar dan menghasilkan kesepakatan final sebelum akhir tahun 2024, sehingga APBD dapat segera ditetapkan sebagai Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Pasangkayu untuk tahun anggaran 2025.
Pjs. Bupati juga mengingatkan seluruh perangkat daerah terkait untuk tetap berada di tempat demi kelancaran tahapan pembahasan Ranperda APBD. Ia menekankan bahwa partisipasi dan komitmen seluruh pihak diperlukan untuk memastikan bahwa pembahasan berjalan tepat waktu, transparan, dan mencapai hasil yang bermanfaat bagi masyarakat.
“Sebagai penutup, saya meminta kepada seluruh perangkat daerah terkait agar tidak meninggalkan tempat selama proses pembahasan bersama DPRD. Ini untuk memastikan setiap tahapan berlangsung lancar dan tidak ada informasi yang terlewat demi hasil yang maksimal,” ujar Pjs. Bupati Maddareski Salatin.
Ia juga mengajak seluruh pihak untuk berdoa agar setiap upaya yang dilakukan mendapatkan ridho dari Allah SWT, serta menjadi amal ibadah bagi setiap orang yang terlibat dalam pengabdian ini. NP









Komentar