Newspas.net- Pasangkayu, 5 Mei 2025 — Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Pasangkayu menggelar Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) guna membahas sengketa lahan antara warga Desa Ako, Kecamatan Pasangkayu, dengan PT Pasangkayu. Rapat yang berlangsung di ruang aspirasi DPRD Pasangkayu ini dipimpin langsung oleh Ketua DPRD, Irfandi Yaumil.
RDPU yang digelar pada Senin (5/5/2025) tersebut dihadiri oleh sejumlah Organisasi Perangkat Daerah (OPD), perwakilan manajemen PT Pasangkayu, Badan Pertanahan Nasional (BPN), Dinas Kehutanan, anggota DPRD, serta tokoh dan perwakilan masyarakat Desa Ako.

Fokus utama pembahasan adalah lahan yang berada di luar Hak Guna Usaha (HGU) PT Pasangkayu, namun telah lama dimanfaatkan oleh warga.
Dalam sambutannya, Irfandi Yaumil menegaskan pentingnya penyelesaian sengketa ini secara cepat, transparan, dan menyeluruh untuk menghindari potensi konflik sosial yang berkepanjangan.
Ia juga menyampaikan rencana DPRD untuk membentuk Panitia Khusus (Pansus) guna menelusuri kejelasan status lahan yang disengketakan.
“Permasalahan ini harus segera diselesaikan agar tidak memicu konflik sosial di kemudian hari. Kami juga akan membentuk panitia khusus guna menelusuri kejelasan status lahan dan tanggung jawab pihak terkait,” kata Irfandi.
Perwakilan dari Dinas Kehutanan menjelaskan bahwa masyarakat sebenarnya memiliki peluang untuk mengelola kawasan hutan asalkan melalui mekanisme perizinan yang legal. Jika lahan terbukti bermanfaat secara ekonomi, pelepasan kawasan hutan dapat diusulkan.

Ketua Komisi II DPRD Pasangkayu, Farid Zuniawansyah, menyampaikan kritik terhadap data yang disampaikan oleh BPN. Ia menilai data pertanahan yang belum lengkap justru menjadi sumber kebingungan dan ketidakjelasan hukum.
“Dalam peta itu jelas terlihat adanya Sertifikat Hak Milik (SHM) di dalam wilayah HGU. Ketika perusahaan mengambil alih, masyarakat yang justru dirugikan,” tegas Farid.
Menanggapi hal tersebut, pihak manajemen PT Pasangkayu menjelaskan bahwa izin HGU yang mereka miliki telah diterbitkan sebelum keluarnya SK Penetapan Kawasan Hutan Lindung tahun 2012. Oleh karena itu, mereka beranggapan bahwa penggunaan lahan oleh perusahaan masih sah secara hukum sesuai dengan ketentuan dalam Undang-Undang Cipta Kerja.

Tokoh masyarakat sekaligus mantan Kepala Desa Ako, Mardin Jahidin, turut menyuarakan aspirasi warga. Ia meminta agar perusahaan mengembalikan sekitar 60 hektare lahan yang berada di luar jalur Parakawan dan telah lama digarap warga untuk budidaya cokelat dan jeruk.
“Kami berharap pansus DPRD segera dibentuk agar persoalan ini dapat diselesaikan secara adil. Masyarakat sudah terlalu lama menunggu kejelasan,” ujar Mardin.
Rapat ini menjadi tonggak awal bagi DPRD Pasangkayu untuk menindaklanjuti keluhan warga dan mendorong penyelesaian konflik agraria secara komprehensif, transparan, dan berkeadilan.









Komentar