PASANGKAYU, NEWSPAS.NET – Komisi I dan II DPRD Kabupaten Pasangkayu menggelar Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) bersama sejumlah pihak terkait, guna menindaklanjuti laporan dari DPC ABPEDNAS (Asosiasi Badan Permusyawaratan Desa Nasional) Kabupaten Pasangkayu mengenai penyediaan jaminan sosial ketenagakerjaan dan kesehatan bagi anggota Badan Permusyawaratan Desa (BPD). Rapat tersebut dilaksanakan di Ruang Aspirasi DPRD Pasangkayu, Senin, 22 September 2025.
Rapat dipimpin langsung oleh Wakil Ketua I DPRD Pasangkayu, Putu Purjaya, dan turut dihadiri Asisten I Setda Pasangkayu, Ketua Komisi I DPRD, Kepala BPJS Ketenagakerjaan, perwakilan Dinas PMD, beberapa anggota dewan, serta sejumlah anggota BPD dari berbagai desa di wilayah Kabupaten Pasangkayu.

Tujuh Poin Usulan ABPEDNAS
Dalam forum tersebut, Ketua DPC ABPEDNAS Pasangkayu, Agus Natsir, menyampaikan tujuh poin rekomendasi penting kepada pemerintah daerah, yang bertujuan memperkuat peran, perlindungan, dan kesejahteraan anggota BPD. Rekomendasi tersebut meliputi:
1. Peningkatan kapasitas BPD melalui dukungan pendanaan dari APBD.
2. Regulasi jaminan sosial bagi anggota BPD sesuai amanat UU No. 3 Tahun 2024, pasal 62 huruf F, yang mewajibkan kepesertaan dalam BPJS Ketenagakerjaan dan BPJS Kesehatan, dengan iuran bersumber dari APBDes.
3. Perlindungan ketenagakerjaan meliputi program JKm, JKK, dan JHT bagi seluruh anggota BPD.
4. Pemberian tunjangan purnatugas satu kali masa jabatan sebagaimana diatur dalam pasal 62 huruf G UU Desa.
5. Permohonan pembangunan sekretariat bersama ABPEDNAS dan APDESI di atas lahan milik Pemkab Pasangkayu.
6. Usulan peningkatan tunjangan BPD mulai tahun anggaran 2026.
7. Peningkatan Biaya Operasional (BOP) BPD, yang dikelola langsung oleh lembaga BPD sesuai mekanisme yang berlaku.

Agus Natsir juga meminta agar pihak BPJS Ketenagakerjaan menjelaskan secara rinci mengenai besaran iuran dan mekanisme pelaksanaan program jaminan sosial bagi anggota BPD.
Respons Dinas PMD dan DPRD
Menanggapi usulan tersebut, perwakilan dari Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (PMD) menyampaikan bahwa poin pertama terkait peningkatan kapasitas BPD melalui APBD sudah hampir seluruh desa melaksanakannya. Sedangkan poin-poin lainnya, terutama yang berkaitan dengan kebijakan dan regulasi, masih menunggu pembahasan lebih lanjut di tingkat pemerintah desa dan kabupaten.
Sementara itu, Wakil Ketua I DPRD Pasangkayu, Putu Purjaya, memberikan penekanan penting terkait mekanisme penganggaran program-program tersebut di tingkat desa.

“Semua usulan ini bisa saja dianggarkan di desa, tetapi desa tidak bisa merealisasikan sebelum ada Peraturan Bupati (Perbup) yang menjadi dasar hukum pelaksanaannya,” tegas Putu.
Langkah Awal Perjuangan Kesejahteraan BPD
RDPU ini menjadi salah satu langkah awal konkret dalam memperjuangkan hak dan perlindungan sosial bagi para anggota BPD di Pasangkayu. Sinergi antara lembaga legislatif, eksekutif, organisasi desa, dan lembaga jaminan sosial dinilai sangat penting dalam mewujudkan pemerintahan desa yang kuat, adil, dan berdaya saing.(*)