DPRD Pasangkayu Sahkan Ranperda APBD 2025, Bupati Dorong Realisasi Cepat Demi Peningkatan Layanan Publik

PASANGKAYU, NEWSPAS.NET –
Dalam upaya mendukung pembangunan berkelanjutan dan percepatan pelayanan publik, Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Pasangkayu menggelar rapat paripurna untuk menyetujui Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Tahun Anggaran 2025. Acara penting ini berlangsung di Gedung Paripurna DPRD Kabupaten Pasangkayu, Jumat (29/11/2024), dan dihadiri oleh para pemangku kepentingan utama.

Rapat paripurna tersebut dihadiri langsung oleh Bupati Pasangkayu, H. Yaumil Ambo Djiwa, Ketua DPRD, Wakil Ketua DPRD, serta para anggota DPRD Pasangkayu. Selain itu, hadir pula jajaran Forum Komunikasi Pimpinan Daerah (Forkopimda), para asisten, staf ahli, kepala organisasi perangkat daerah (OPD), kepala bagian di lingkungan Pemkab Pasangkayu, dan sejumlah tamu undangan lainnya.

Acara ini menjadi tonggak penting dalam penyusunan APBD 2025, dengan fokus pada efisiensi, transparansi, dan akuntabilitas penggunaan anggaran demi kesejahteraan masyarakat Pasangkayu.

Dalam sambutannya, Bupati Yaumil Ambo Djiwa menyoroti pentingnya rapat paripurna ini sebagai tahapan krusial dalam penyusunan APBD 2025. Ia mengapresiasi sinergi antara DPRD dan pemerintah daerah dalam menyelesaikan pembahasan tepat waktu sesuai jadwal.

Bupati juga mengingatkan kewajiban untuk mematuhi Pasal 179 ayat (1) Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah. Aturan tersebut menyebutkan bahwa persetujuan bersama terhadap Ranperda APBD harus diselesaikan paling lambat tiga bulan sebelum tahun anggaran berjalan.

“Rapat ini bukan sekadar formalitas, tetapi menjadi momen penting untuk memastikan bahwa penyusunan APBD 2025 dapat segera diselesaikan sesuai regulasi. Semakin cepat Perda APBD ditetapkan, semakin cepat pula program pembangunan dan pelayanan kepada masyarakat dapat direalisasikan,” ujar Bupati.

Bupati menjelaskan bahwa setelah Ranperda APBD disepakati, terdapat tahapan lanjutan yang harus dilalui sebelum ditetapkan sebagai Peraturan Daerah (Perda):

1. Evaluasi oleh Gubernur Sulawesi Barat untuk memastikan Ranperda APBD sejalan dengan kebijakan nasional dan regional.
2. Penyempurnaan Ranperda APBD berdasarkan hasil evaluasi gubernur, yang kemudian disahkan melalui keputusan pimpinan DPRD.
3. Penetapan Perda APBD sesuai hasil evaluasi tersebut.

Ia menegaskan bahwa tahapan ini harus dilakukan secara cermat dan cepat agar seluruh program kerja pemerintah dapat berjalan efektif sejak awal tahun anggaran.

Dalam penyusunan APBD 2025, Pemkab Pasangkayu berkomitmen untuk memprioritaskan program-program yang berdampak langsung pada masyarakat, terutama di bidang pendidikan, kesehatan, infrastruktur, dan pelayanan publik.

“APBD adalah alat untuk mewujudkan kesejahteraan masyarakat. Dengan percepatan proses ini, kita berharap pembangunan dan program pelayanan dapat dimulai sejak awal tahun 2025, sehingga manfaatnya dapat dirasakan lebih cepat oleh masyarakat,” ungkap Bupati Yaumil.

Ketua DPRD Kabupaten Pasangkayu juga menyampaikan komitmen lembaga legislatif dalam mendukung pemerintah daerah menyelesaikan setiap tahapan penyusunan APBD. Ia berharap kerja sama ini dapat terus terjaga demi kemajuan Kabupaten Pasangkayu.

Rapat paripurna ini menandai keberhasilan kolaborasi antara eksekutif dan legislatif dalam mendukung pembangunan daerah yang berkelanjutan. Proses ini juga menjadi langkah penting untuk memastikan bahwa setiap alokasi anggaran memiliki manfaat maksimal bagi masyarakat Pasangkayu. NP

Komentar