Dugaan Korupsi Besar: Kejati Sulteng Geledah Kantor dan Pabrik PT SJA Milik Astra Agro Lestari

PALU, NEWSPAS.NET –
Tim Pidana Khusus (Pidsus) Kejaksaan Tinggi Sulawesi Tengah (Kejati Sulteng) menggeledah Kantor dan Pabrik PT Sawit Jaya Abadi (PT SJA), anak usaha PT Astra Agro Lestari Tbk (AALI), di Desa Taripa, Kabupaten Poso, pada Selasa, 12 November 2024. Langkah ini terkait dugaan tindak pidana korupsi besar yang mencoreng sektor perkebunan sawit nasional.

Kepala Seksi Penerangan Hukum (Kasipenkum) Kejati Sulteng, Laode Abdul Sofian, SH, mengonfirmasi bahwa penggeledahan dilakukan berdasarkan Surat Perintah Penggeledahan No. Sprint Geledah: 93/P.2.5/Fd.1/11/2024 tertanggal 11 November 2024.

“Benar, kami telah menggeledah Kantor dan Pabrik PT SJA di Poso terkait penyidikan dugaan korupsi pada pengelolaan lahan sawit yang dilakukan PT Rimbunan Alam Sentosa (PT RAS) di atas HGU milik PT Perkebunan Nusantara XIV (PTPN XIV),” tegas Laode, Jumat, 15 November 2024.

Dokumen Keuangan Disita
Dalam penggeledahan tersebut, penyidik menyita satu kontainer dokumen penting, termasuk dokumen aliran dana yang diduga berasal dari korupsi. Bukti pembayaran ke koperasi yang diklaim sebagai pemenuhan kewajiban sawit plasma juga turut disita untuk dianalisis lebih lanjut.

“Dokumen ini akan menjadi kunci untuk mengungkap lebih jauh dugaan korupsi besar di balik pengelolaan lahan sawit tersebut,” ujar Laode.

Rangkaian Pemeriksaan Petinggi AALI
Sejumlah petinggi AALI telah diperiksa intensif oleh penyidik. Di antaranya:

Arif Catur Irawan, Direktur Operasional AALI, diperiksa selama 10 jam pada Kamis, 14 November 2024.

Daniel Paolo Gultom, Kepala Divisi Keuangan AALI, diperiksa 7 November 2024.

Buntoro Rianto, akuntan publik yang mengaudit laporan keuangan PT RAS, diperiksa 8 November 2024.

Oka Arimbawa, Manajer PT SJA yang juga menjabat di entitas AALI lainnya.

PT Sawit Jaya Abadi (PT SJA), yang 99,99% sahamnya dimiliki oleh AALI, disorot karena hasil produksi dari lahan PT RAS diduga menjadi sumber utama dugaan penyimpangan keuangan ini.

Korupsi BUMN Diseret ke Permukaan
Kasus ini bermula dari pengelolaan lahan HGU milik BUMN PT PTPN XIV oleh PT RAS, yang hasilnya diolah di pabrik PT SJA. Dugaan aliran dana mencurigakan dari proses ini menjadi inti penyidikan.

Kejati Sulteng memastikan kasus ini akan terus dikembangkan secara mendalam. “Tidak ada ruang untuk pelanggaran hukum, apalagi dengan skala besar seperti ini,” pungkas Laode.

Penyelidikan ini menjadi sorotan nasional, mengingat PT Astra Agro Lestari Tbk adalah perusahaan publik yang tercatat di Bursa Efek Indonesia (BEI) dengan kode saham AALI. (**)

Komentar