Gugatan Rahmatia Ditolak, Polda Sulbar Raih Kemenangan Mutlak di PN Polewali

Newspas.net

POLMAN, NEWSPAS.NET – Drama hukum sengit di Pengadilan Negeri Polewali antara Bidang Hukum (Bidkum) Polda Sulbar melawan Rahmatia Binti Baco Hasna berakhir dengan kemenangan telak bagi pihak kepolisian. Gugatan praperadilan terkait penangkapan dan penahanan dalam kasus obat Tramadol itu resmi ditolak majelis hakim.

 

Sidang yang berlangsung sejak 5 hingga 11 Agustus 2025 ini dipimpin oleh hakim tunggal Jusdi Purmawan, S.H., M.H.. Dalam sidang, Rahmatia sebagai pemohon menggugat Dirkrimsus Polda Sulbar atas penangkapan dan penahanannya yang mengacu pada Laporan Kejadian Nomor LK/05-25/BPOM-PPNS.8B/VII/2025 tertanggal 8 Juli 2025.

 

Tim Bidkum Polda Sulbar, dipimpin langsung oleh Kombes Pol Hadi Winarno bersama Kompol Andi Muhammad, Kompol Abdul Rahman, AKP Agus, Aipda Muhammad Arif, Bripka Anggara Ari Wibowo, dan Briptu Dahri, berhasil mematahkan seluruh argumen pemohon di meja hijau.

 

Rangkaian Sidang Penuh Ketegangan:

 

Selasa, 5 Agustus 2025: Pembukaan sidang & penyampaian gugatan.

 

Rabu, 6 Agustus 2025: Jawaban termohon, Replik & Duplik.

 

Kamis, 7 Agustus 2025: Agenda pembuktian kedua pihak.

 

Jumat, 8 Agustus 2025: Penyampaian kesimpulan.

 

Senin, 11 Agustus 2025: Pembacaan putusan.

 

 

Putusan akhir menyatakan menolak seluruh gugatan pemohon dan membebankan biaya perkara kepada Rahmatia.

 

Bidkum Polda Sulbar saat ini masih menunggu petikan putusan resmi dari PN Polewali. Kemenangan ini disebut menjadi bukti bahwa Polda Sulbar bekerja secara profesional dan sesuai prosedur dalam setiap penanganan perkara hukum.

 

 

Humas Polda Sulbar

 

 

 

Komentar