Heboh Biduan Dicium Paksa Saat Pesta, Kasus Berakhir Damai dengan Uang Rp16 Juta

Newspas.net

PASANGKAYU, NEWSPAS.NET – Kasus dugaan pelecehan seksual terhadap seorang penyanyi dangdut (biduan) yang sempat menggemparkan warga Desa Tammarunang, Kecamatan Duripoku, Kabupaten Pasangkayu, akhirnya diselesaikan secara damai.

 

Peristiwa tersebut terjadi saat korban, berinisial NR, sedang mengisi acara di sebuah pesta pernikahan. Ia mengaku dicium secara paksa oleh seorang pria yang merupakan tamu undangan. Aksi tersebut terjadi di hadapan banyak orang dan membuat NR trauma serta merasa dilecehkan.

 

“Saya sedang bernyanyi, tiba-tiba dia memanggil saya, lalu menarik dan mencium saya. Saya syok dan langsung naik lagi ke panggung,” ungkap NR saat ditemui awak media, dengan suara bergetar.

 

Atas kejadian tersebut, NR melaporkannya ke Polres Pasangkayu pada Rabu, 28 Mei 2025. Penyidik pun bergerak cepat dengan memeriksa korban, sejumlah saksi, dan terduga pelaku.

 

Namun, setelah melalui proses mediasi, kasus ini akhirnya diselesaikan secara kekeluargaan.

 

“Benar, kedua pihak sepakat berdamai setelah melalui tahapan mediasi. Penyelesaian dilakukan pada 28 Juni 2025 lalu di ruang Satreskrim Polres Pasangkayu,” ujar Kasat Reskrim Polres Pasangkayu, Iptu Rully Marwan, saat dikonfirmasi Kamis (10/7/2025).

 

Dalam kesepakatan damai tersebut, pihak terlapor menyerahkan uang sebesar Rp16 juta kepada korban sebagai bentuk pertanggungjawaban atas insiden yang terjadi.

 

“Uang damai itu merupakan hasil kesepakatan kedua belah pihak, dan tidak ada unsur paksaan dari kami dalam prosesnya,” tegas Iptu Rully.

 

Meskipun kasus ini telah berakhir secara damai, peristiwa tersebut sempat menuai reaksi keras dari masyarakat yang mengecam aksi pelecehan di ruang publik. Banyak pihak berharap kejadian serupa tidak terulang, terutama di acara-acara hiburan yang melibatkan pelaku seni panggung.

 

Kasus ini menjadi pengingat bahwa siapa pun berhak mendapatkan perlindungan dan rasa aman, termasuk para pengisi acara di ruang publik. (*)

 

Komentar