POLDA SULBAR,NEWSPAS.NET– Kapolda Sulawesi Barat, Irjen Pol Adi Deriyan Jayamarta, menegaskan komitmennya dalam memberantas penyalahgunaan narkotika di lingkungan internal kepolisian. Ia menegaskan tidak akan pandang bulu dalam menindak setiap personel Polri yang terbukti terlibat penyalahgunaan maupun peredaran narkoba.
Penegasan tersebut disampaikan Kapolda Sulbar dalam kegiatan rilis akhir tahun yang digelar di Aula Marannu Mapolda Sulbar, Senin (29/12/2025). Kegiatan ini turut dihadiri para pejabat utama Polda Sulbar serta wartawan dari berbagai media yang ada di Sulawesi Barat.
Dalam keterangannya, Irjen Pol Adi Deriyan menekankan bahwa hukum berlaku sama bagi seluruh anggota Polri tanpa terkecuali, baik yang berpangkat rendah maupun tinggi. Ia memastikan proses hukum akan berjalan tegas dan transparan, meskipun yang terlibat merupakan pejabat atau perwira.
“Baik dia perwira pertama, perwira menengah, maupun perwira tinggi, kalau terlibat dan ketahuan, maka saya pastikan akan ditindak. Itu janji dan komitmen saya,” tegas Kapolda Sulbar di hadapan awak media.
Kapolda menjelaskan bahwa langkah tegas ini merupakan bagian dari upaya “bersih-bersih” internal Polda Sulbar guna menjaga marwah dan integritas institusi Polri sebagai penegak hukum. Menurutnya, anggota Polri seharusnya menjadi teladan bagi masyarakat dalam memerangi narkoba, bukan justru terlibat dalam mata rantai peredarannya.
Sebagai bentuk pengawasan, Polda Sulbar akan memperketat pengawasan melekat (waskat) serta secara rutin melakukan pemeriksaan mendadak terhadap personel di seluruh jajaran, mulai dari tingkat Polda, Polres, hingga Polsek.
Lebih lanjut, Irjen Pol Adi Deriyan menegaskan bahwa sanksi berat menanti setiap anggota yang terbukti terlibat narkoba, baik sebagai pengguna, pelindung, maupun pengedar. Sanksi tersebut meliputi proses pidana hingga Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH).
“Tidak ada ruang bagi narkoba di Polda Sulbar. Komitmen ini adalah harga mati demi menjaga kepercayaan masyarakat terhadap institusi Polri,” tutup Kapolda Sulbar.








