Kasus Dugaan Penipuan Jual Beli Lahan di Majene, 19 Saksi Diperiksa dan 3 Calon Tersangka Menguat

Newspas.net

POLDA SULBAR, NEWSPAS.NET – Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditkrimum) Polda Sulawesi Barat tengah mendalami kasus dugaan penipuan jual beli lahan di Kabupaten Majene yang menyeret nama dua mantan wakil bupati. Hingga saat ini, penyidik telah memeriksa 19 orang saksi dan menetapkan tiga orang dalam daftar calon tersangka. Gelar perkara direncanakan akan dilaksanakan dalam bulan ini.

‎Kasus tersebut berawal dari laporan seorang pengembang, Muhammad Nasir Liga, yang mengaku mengalami kerugian hingga Rp1,1 miliar akibat transaksi jual beli lahan di wilayah Majene.

‎Pelaksana Harian (Plh) Kabid Humas Polda Sulbar, Kombes Pol Prasetya Sejati, membenarkan perkembangan penanganan perkara tersebut. Ia menyampaikan bahwa penyidik telah mengumpulkan keterangan dari belasan saksi serta melakukan koordinasi dengan Badan Pertanahan Nasional (BPN) untuk memastikan kepemilikan sertifikat lahan yang disengketakan.

‎“Saat ini sudah ada tiga nama yang menguat sebagai calon tersangka, meskipun status mereka masih sebagai saksi. Salah satu di antaranya tidak memenuhi panggilan penyidik dengan alasan sakit dan melampirkan surat keterangan dokter,” ujar Prasetya, Kamis (15/1/26).

‎Dua mantan pejabat daerah yang diduga terlibat dalam kasus ini masing-masing adalah mantan Wakil Bupati Polewali Mandar berinisial NR dan mantan Wakil Bupati Majene berinisial AR. Keduanya diduga terlibat dalam penjualan lagan seluas sekitar 18.000 hingga 21.000 meter persegi yang berlokasi di Lingkungan Talumung, Kelurahan Tande Timur, Kecamatan Banggae Timur, Kabupaten Majene.

‎Perkara ini bermula sejak Januari 2022, saat klien pelapor ditawari sebidang lahan oleh M Natsir Rahmat. Namun, belakangan diketahui bahwa lahan tersebut diklaim sebagai milik Pemerintah Kabupaten Majene serta warga setempat, dengan adanya 24 sertifikat yang tercatat atas nama pihak lain.

‎Selain dua mantan wakil bupati, delapan orang lainnya juga tercantum dalam daftar terlapor, yang terdiri dari warga sipil serta oknum TNI dengan inisial SK, ARR, dan FF.

‎Humas Polda Sulbar