Kejaksaan Negeri Pasangkayu Musnahkan Barang Bukti 28 Perkara yang Telah Berkekuatan Hukum Tetap

NEWSPAS.NET- Pasangkayu, 26 Mei 2025 – Kejaksaan Negeri Pasangkayu melaksanakan kegiatan pemusnahan barang bukti dari 28 perkara tindak pidana yang telah berkekuatan hukum tetap (inkracht) pada Senin (26/05/2025). Kegiatan ini berlangsung di kantor Kejaksaan Negeri Pasangkayu yang berlokasi di Jalan Ir.Soekarno/Jalan trans Sulawesi.

Oplus_16908288

Dalam pemusnahan tersebut, barang bukti yang dimusnahkan terdiri dari 17 perkara narkotika dengan total berat sabu-sabu mencapai 13,81405 gram, serta 11 perkara lainnya yang meliputi berbagai jenis barang bukti dari tindak pidana umum.

 

Kepala Pengelolaan Barang Bukti dan Barang Rampasan, Febri, menegaskan bahwa kegiatan ini rutin dilakukan dua kali dalam setahun sebagai upaya untuk mengurangi penumpukan barang bukti di lingkungan Kejaksaan.

Oplus_16908288

“Kegiatan ini merupakan bagian dari penegakan hukum sekaligus menjaga keamanan dan kebersihan lingkungan kantor. Pemusnahan dilakukan secara transparan dan sesuai prosedur hukum yang berlaku,” ujar Febri.

 

Acara pemusnahan ini turut dihadiri oleh berbagai unsur Forkopimda, antara lain Asisten Ill Pemerintah Kabupaten Pasangkayu yang mewakili Bupati, perwakilan Ketua Pengadilan Negeri Pasangkayu, Kepala Rutan Kelas IIB Pasangkayu, Kepala Dinas Kesehatan Pasangkayu, serta para kasi, kasubag, jaksa fungsional, dan tamu undangan lainnya.

Oplus_16908288

Kegiatan berlangsung lancar dan mendapat apresiasi dari berbagai pihak sebagai bentuk komitmen Kejaksaan Negeri Pasangkayu dalam menegakkan hukum dan memberikan kepastian hukum kepada masyarakat.

 

Pewarta:Newspas.net

Komentar