Kepala Desa Lariang dan Jengeng Raya Tegaskan: Pembuatan Sporadik Sah dan Berdasar Hukum

Newspas.net

PASANGKAYU,NEWSPAS.NET- , 15 Oktober 2025 – Menanggapi pemberitaan bertajuk “Khawatir Picu Konflik, Warga Tikke Raya Pertanyakan Tuntutan Pengukuran Lahan”, dua kepala desa di Kecamatan Tikke Raya, Kabupaten Pasangkayu, Sulawesi Barat, yakni Firman (Kepala Desa Lariang) dan Abdul Rahim (Kepala Desa Jengeng Raya), menyampaikan pernyataan resmi bahwa proses penerbitan surat sporadik oleh pemerintah desa merupakan tindakan sah, terbuka, dan memiliki dasar hukum yang kuat.

 

Pembuatan Sporadik Sesuai Aturan, Bukan Sepihak

 

“Kami melaksanakan penerbitan sporadik sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan, bukan tindakan sepihak,” tegas Firman dan Abdul Rahim Melalui pesan WhatsApp (15/10 )

 

Keduanya menjelaskan bahwa kepala desa memiliki kewenangan hukum untuk menerbitkan surat keterangan tanah (sporadik) sebagai dasar pengakuan penguasaan tanah oleh masyarakat.

 

Sporadik Adalah Bukti Awal, Bukan Sertifikat Hak Milik

 

Firman menegaskan bahwa sporadik bukanlah sertifikat hak milik, melainkan alas hak awal atas tanah yang menunjukkan adanya penguasaan dan pengelolaan secara nyata oleh masyarakat.

 

“Semua sporadik yang diterbitkan pemerintah desa didasarkan pada penguasaan riil, adanya saksi batas, data riwayat tanah, serta hasil musyawarah warga. Tidak ada satu pun yang dibuat atas dasar klaim sepihak,” ujarnya.

 

Proses Transparan dan Terverifikasi

 

Menurut Abdul Rahim, proses penerbitan sporadik dilakukan secara terbuka dan dapat dipertanggungjawabkan, melalui tahapan yang ketat dan terstruktur:

 

1. Pengajuan permohonan resmi oleh masyarakat disertai dokumen pendukung (PBB, riwayat tanah, saksi batas);

2. Pemeriksaan lapangan oleh perangkat desa bersama saksi batas;

3. Musyawarah warga apabila terdapat perbedaan klaim batas;

4. Penerbitan surat keterangan tanah yang ditandatangani Kepala Desa dan saksi;

5. Koordinasi dengan BPN Kabupaten Pasangkayu untuk verifikasi dan pengukuran.

 

 

“Setiap tahapan kami dokumentasikan dalam berita acara dan dilakukan dengan melibatkan instansi teknis terkait. Tidak ada proses yang dilakukan secara sembunyi-sembunyi,” tambahnya.

 

Menjalankan Amanat Konstitusi dan UUPA

 

Firman menekankan bahwa langkah pemerintah desa merupakan bagian dari pelaksanaan amanat konstitusi dan Undang-Undang Pokok Agraria (UUPA).

 

“Pasal 33 ayat (3) UUD 1945 menegaskan bahwa bumi dan kekayaan alam dikuasai negara untuk sebesar-besarnya kemakmuran rakyat. Kami, kepala desa, adalah pelaksana amanat itu di tingkat paling bawah,” jelasnya.

 

Persoalan dengan PT. Letawa Sudah Diproses Hukum

 

Terkait polemik penguasaan lahan oleh masyarakat yang juga diklaim oleh PT. Letawa, Abdul Rahim menyatakan bahwa kasus tersebut telah melalui proses hukum di Polda Sulawesi Barat.

 

“PT. Letawa sempat melaporkan masyarakat atas dugaan penyerobotan lahan. Namun berdasarkan hasil penyelidikan, Polda Sulbar menyatakan laporan tersebut tidak memenuhi unsur pidana,” ungkapnya.

 

Menurut mereka, hal ini dikarenakan PT. Letawa tidak memiliki Izin Usaha Perkebunan (IUP) maupun Hak Guna Usaha (HGU) atas tanah yang dimaksud, sementara masyarakat telah lama menguasai, mengelola, dan membayar pajak atas tanah tersebut.

 

Seruan Tempuh Jalur Hukum, Bukan Opini Publik

 

Menanggapi tudingan bahwa penerbitan sporadik dilakukan tanpa dasar, kedua kepala desa mengajak semua pihak untuk menempuh jalur hukum apabila merasa keberatan.

 

“Negara kita adalah negara hukum. Jika ada yang merasa dirugikan, silakan tempuh mekanisme hukum yang tersedia. Kami siap menjelaskan prosesnya di hadapan BPN, DPRD, maupun aparat penegak hukum,” ujar mereka.

 

Harapan atas Pemberitaan Berimbang dan Kondusifitas Wilayah

 

Mereka juga menyampaikan apresiasi terhadap kebebasan pers namun berharap agar pemberitaan menyangkut pertanahan dapat disajikan secara berimbang dan berbasis data, bukan asumsi.

 

“Kami mengajak semua pihak menjaga kedamaian di tengah masyarakat. Jangan sampai ada pihak yang terprovokasi atau menyebarkan informasi sepihak yang bisa menimbulkan ketegangan,” tegas Firman.

 

Komitmen Pemerintah Desa untuk Kepastian Hukum

 

Pemerintah Desa Lariang dan Jengeng Raya menegaskan komitmennya untuk terus berkoordinasi dengan Badan Pertanahan Nasional (BPN) Pasangkayu, Camat Tikke Raya, serta Pemerintah Kabupaten Pasangkayu agar seluruh proses pengukuran dan pendaftaran tanah berjalan tertib, terbuka, dan sesuai ketentuan hukum.

 

“Tujuan kami sederhana: memberikan kepastian hukum bagi masyarakat dan memastikan tanah menjadi sumber kemakmuran, bukan sumber pertentangan,” pungkas Abdul Rahim.

 

 

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *