Mafia BBM Subsidi di SPBU Wilayah Kabupaten Pasangkayu Diduga Berkolusi dengan Oknum, Warga Tuntut Polisi Tindak Tegas!

PASANGKAYU||NEWSPAS.NET – Dugaan adanya praktik mafia BBM bersubsidi yang melibatkan oknum di sejumlah Stasiun Pengisian Bahan Bakar Umum (SPBU) di Kabupaten Pasangkayu semakin mengusik masyarakat. Warga yang menjadi korban keterbatasan pasokan BBM subsidi akibat ulah para mafia ini mulai mendesak aparat penegak hukum untuk mengambil tindakan tegas dan segera menangkap pelaku, termasuk oknum-oknum yang diduga terlibat.

Praktik curang tersebut diduga melibatkan jaringan yang memanfaatkan BBM subsidi untuk kepentingan komersial. Modusnya, BBM subsidi dibeli dalam jumlah besar di beberapa SPBU lalu dijual kembali dengan harga lebih tinggi, menyebabkan masyarakat yang berhak atas subsidi kesulitan memperoleh BBM dengan harga yang seharusnya.

Dugaan praktik mafia BBM ini melanggar berbagai ketentuan dalam hukum pidana dan Undang-Undang tentang Minyak dan Gas Bumi (UU Migas) yang mengatur tentang distribusi dan pengelolaan BBM bersubsidi:

1. Pasal 55 UU No. 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi
Pasal ini mengatur bahwa “setiap orang yang menyalahgunakan pengangkutan dan/atau niaga bahan bakar minyak bersubsidi dapat dipidana penjara paling lama 6 tahun dan denda paling banyak Rp60 miliar.” Jika oknum tertentu di SPBU terbukti berkolusi dalam praktik ini, mereka dapat dikenai ancaman pidana yang sangat berat sesuai dengan pasal tersebut.

2. Pasal 53 Huruf c UU No. 22 Tahun 2001
Pasal ini menyatakan bahwa “setiap kegiatan pengangkutan dan/atau niaga BBM yang tidak memiliki izin niaga dapat dijatuhi sanksi pidana penjara paling lama 5 tahun atau denda maksimal Rp50 miliar.” Pelaku yang mengangkut atau menjual kembali BBM subsidi tanpa izin resmi jelas melanggar ketentuan ini.

3. Pasal 372 KUHP tentang Penggelapan
Mafia BBM subsidi yang menggunakan subsidi untuk keuntungan pribadi dapat dijerat dengan Pasal 372 KUHP, yang menyatakan bahwa “barang siapa secara melawan hukum memiliki barang yang seluruhnya atau sebagian kepunyaan orang lain, yang berada padanya bukan karena kejahatan, diancam karena penggelapan dengan pidana penjara paling lama empat tahun atau denda.”

4. Peraturan Presiden No. 191 Tahun 2014 tentang Penyediaan, Pendistribusian, dan Harga Jual Eceran BBM
Dalam Perpres ini diatur bahwa subsidi BBM diperuntukkan bagi masyarakat yang membutuhkan. Penyalahgunaan atau pengalihan subsidi merupakan pelanggaran administratif dan pidana.

Warga Kabupaten Pasangkayu semakin marah melihat ulah mafia BBM yang diduga berkolusi dengan oknum tertentu. Mereka merasa keadilan harus ditegakkan, dan siap mendukung aparat dalam mengusut tuntas perbuatan tercela ini.

“Kami menuntut aparat penegak hukum untuk bertindak tanpa kompromi. Tidak hanya menangkap pelaku di lapangan, tapi juga harus mengusut oknum-oknum yang terlibat dan menjerat mereka dengan sanksi hukum yang tegas,” tegas seorang warga yang meminta namanya dirahasiakan.

Masyarakat berharap aparat segera melakukan investigasi mendalam, menindak para mafia dan oknum yang menyalahgunakan wewenang mereka. Warga mendesak polisi bertindak cepat agar praktik mafia ini tidak semakin merugikan masyarakat luas yang membutuhkan akses BBM bersubsidi.

Warga Kabupaten Pasangkayu, yang merasa dirugikan secara langsung, berharap tindakan tegas aparat kepolisian ini bisa memberi efek jera, tidak hanya bagi pelaku lapangan tetapi juga bagi oknum yang memanfaatkan celah hukum demi keuntungan pribadi. NP

Komentar