POLDA SULBAR, NEWSPAS.NET – Seorang warga berinisial AH (31) di Kelurahan Bunde, Kecamatan Sampaga, Kabupaten Mamuju, berhasil dibekuk petugas Subdit 1 Ditresnarkoba Polda Sulawesi Barat dari kediamannya, Rabu (25/2/26), karena terbukti memiliki barang haram jenis sabu.
Penangkapan ini merupakan bagian dari upaya berkelanjutan Ditresnarkoba Polda Sulbar dalam mengungkap dan memutus mata rantai peredaran narkoba di wilayah tersebut. Keberhasilan ini menunjukkan ketajaman analisis serta solidnya koordinasi tim dalam menjalankan tugas.
Dari hasil penangkapan, petugas menyita barang bukti berupa satu sachet kecil plastik bening berisi kristal bening yang diduga sabu, serta satu unit telepon seluler yang diduga digunakan untuk komunikasi terkait transaksi narkoba.
Dalam pemeriksaan awal, AH mengaku memperoleh barang tersebut dari seseorang di Desa Karama, Kabupaten Mamuju Tengah, namun tidak menyebutkan identitasnya secara jelas. Saat ini tersangka telah diamankan bersama barang bukti di kantor Ditresnarkoba Polda Sulbar untuk menjalani proses penyelidikan dan penyidikan lebih lanjut sesuai ketentuan hukum yang berlaku.
Kasubdit 1 Ditresnarkoba Polda Sulbar, Iptu Muhammad Yusuf, yang memimpin operasi tersebut menegaskan komitmen pihaknya dalam memberantas penyalahgunaan dan peredaran narkoba di seluruh wilayah Sulawesi Barat.
“Kami akan terus melakukan langkah-langkah preventif dan represif guna menjaga keamanan dan keselamatan masyarakat dari bahaya narkoba,” ujarnya.
Ia juga mengimbau masyarakat agar aktif memberikan informasi atau melaporkan aktivitas mencurigakan terkait narkoba kepada pihak kepolisian demi menciptakan lingkungan yang aman dan bersih dari pengaruh narkotika.
Humas Polda Sulbar








