NEWSPAS.NET, JAKARTA –
Mahkamah Konstitusi (MK) telah menolak gugatan Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) Bupati Pasangkayu dalam sidang putusan yang digelar pada Selasa, 4 Februari 2025. Dalam perkara Nomor 72/PHPU.BUB-XXIII/2025, MK memutuskan bahwa pemohon tidak memiliki kedudukan hukum (legal standing), sehingga permohonan tidak dapat diterima.
Pihak terkait, yang didampingi oleh kantor Gasma & Co Advocates, menyambut baik putusan tersebut. Tim kuasa hukum yang terdiri dari Misbah Gasma, Rusmin H. Hamzah, Andi Syukri, Mursik, Muhammad Syam, Asdar, Vitalis As’ad R., Muh. Saleh, dan Nova, menegaskan bahwa dalil mereka dalam persidangan telah menjadi pertimbangan utama dalam keputusan MK.
Juru bicara tim hukum, Mursik, menjelaskan bahwa Lembaga Pemantau Gerak Langkah Indonesia (LP-GLI), yang berkantor pusat di Bekasi, seharusnya memiliki surat kuasa resmi dari pengurus pusat untuk mengajukan permohonan sengketa. Ketiadaan dokumen tersebut membuat permohonan tidak memenuhi syarat hukum.
Putusan MK ini bersifat final dan mengikat, menegaskan kemenangan pasangan Yaumil Ambo Djiwa dan Herny sebagai Bupati dan Wakil Bupati Pasangkayu terpilih. Tim kuasa hukum pun mengucapkan selamat kepada keduanya, sembari menantikan pelantikan resmi untuk memimpin Pasangkayu ke depan.









Komentar