Operasi Rutin Ramadhan, Polda Sulawesi Barat Sita Kendaraan Knalpot Brong

Newspas.net

POLDA SULBAR, NEWSPAS.NET – Satuan Patroli Jalan Raya (Sat PJR) Ditlantas Polda Sulawesi Barat bersama Ditsamapta Polda Sulbar melaksanakan patroli rutin guna memastikan keamanan, keselamatan, ketertiban, dan kelancaran lalu lintas (kamseltibcarlantas) tetap kondusif selama bulan suci Ramadhan dari aktivitas balapan liar.

Di kawasan Jaur 2 Bandara Tampa Padang, Mamuju, Minggu dini hari (22/2/26) pukul 06.00 Wita saat momen Asmara Subuh, petugas berhasil membubarkan gerombolan pengendara motor yang melakukan balapan liar.

Dari kegiatan tersebut, petugas mengamankan sebanyak tujuh unit sepeda motor. Seluruh kendaraan tersebut menggunakan knalpot brong yang tidak hanya menimbulkan gangguan kebisingan, tetapi juga melanggar peraturan lalu lintas.

Dirlantas Kombes Pol Nurhadi Ismanto memberikan keterangan terkait penindakan tersebut. “Balapan liar dan penggunaan knalpot brong adalah pelanggaran serius yang tidak dapat kita biarkan. Selain mengganggu ketertiban umum dan kenyamanan masyarakat selama bulan suci Ramadhan, aktivitas ini juga memiliki risiko tinggi terhadap keselamatan jiwa, baik pelaku maupun pengguna jalan lainnya,” tuturnya.

Ia menambahkan, kendaraan yang diamankan saat ini disimpan di kantor Sat PJR Ditlantas Polda Sulbar dan akan melalui proses hukum sesuai peraturan yang berlaku. Pihaknya juga akan melakukan penyidikan lebih lanjut untuk mengidentifikasi pelaku serta menerapkan sanksi yang tepat sebagai efek jera.

“Penindakan bukanlah tujuan akhir kami, melainkan upaya untuk mengingatkan dan mendidik agar seluruh pengguna jalan dapat bertindak sesuai aturan. Melalui edukasi berkelanjutan, kami berharap kesadaran masyarakat tentang pentingnya keamanan dan ketertiban lalu lintas semakin meningkat, khususnya di momen bulan suci Ramadhan,” jelasnya.

Menurutnya, operasi pengawasan dan penindakan akan terus dilakukan secara berkala di berbagai titik yang berpotensi menjadi lokasi pelanggaran.

Dirlantas juga mengajak masyarakat untuk bersama-sama menjaga keamanan dan ketertiban jalan raya dengan tidak terlibat maupun mendukung aktivitas ilegal tersebut, serta segera melaporkan apabila menemukan indikasi pelanggaran melalui layanan masyarakat Polda Sulbar yang telah tersedia.

Kegiatan balapan liar dan penggunaan knalpot brong dilarang berdasarkan Peraturan Menteri Perhubungan Republik Indonesia Nomor 11 Tahun 2020 tentang Keselamatan dan Ketertiban Lalu Lintas Jalan, dengan ancaman sanksi pidana maksimal enam bulan penjara atau denda maksimal Rp1.000.000.

Humas Polda Sulbar