Pecah Kaca Mobil Kades, Pelaku Gasak Rp 388 Juta, Polda Sulbar Beberkan Kronologi Penangkapan

Newspas.net

POLDA SULBAR, NEWSPAS.NET – Kepolisian Daerah Sulawesi Barat berhasil mengungkap kasus pencurian dengan pemberatan yang menimpa Kepala Desa Tapandullu, dengan total kerugian mencapai Rp 388.426.000.

 

Dalam kegiatan Press Release yang digelar di Lobi Utama Mapolda pada Senin (24/11/25), Kabid Humas Polda Sulbar Kombes Pol Slamet Wahyudi memaparkan kronologis kejadian hingga proses penangkapan terhadap pelaku.

 

“Kasus ini bermula dari laporan polisi pada 18 Juni 2025, terkait pencurian yang terjadi di Jalan Diponegoro, Karema, Mamuju,” ujar Kombes Pol Slamet Wahyudi, didampingi Kompol Recky Wijaya dan Iptu Hamring.

 

Pelaku, berinisial A.H (42), seorang karyawan BUMN yang juga berprofesi sebagai wiraswastawan, nekat melakukan aksi pencurian lantaran terdesak masalah ekonomi serta terlilit utang.

 

Modus operandi yang dilakukan pelaku terbilang nekat. A.H mengintai korban yang baru saja menarik sejumlah uang dari Bank Sulselbar Cabang Mamuju. Setelah memastikan uang tersebut disimpan dalam mobil, pelaku membuntuti korban hingga berhenti di sebuah toko. Saat situasi dianggap aman, pelaku memecahkan kaca mobil dan membawa kabur uang yang merupakan dana Desa Tapandullu.

 

“Pelaku menunggu di sekitar bank dan mengamati nasabah yang keluar sambil membawa bungkusan yang diduga berisi uang. Setelah korban keluar dari bank, pelaku mengikuti dan memanfaatkan momen ketika korban lengah,” jelas Kombes Pol Slamet Wahyudi.

 

Hasil penyelidikan mengantarkan polisi pada berbagai barang bukti, di antaranya: 8 rekaman CCTV, 1 unit mobil Mitsubishi Expander yang digunakan saat beraksi, 3 unit handphone berbagai merek, 1 gantungan mobil, serta 1 buku catatan pembuatan plat nomor kendaraan.

 

Atas perbuatannya, A.H dijerat dengan Pasal 363 ayat (1) ke-5e KUHP tentang pencurian dengan pemberatan, serta Pasal 362 KUHP tentang pencurian, dengan ancaman hukuman maksimal 7 tahun penjara.

 

Dalam kesempatan tersebut, Kabid Humas Polda Sulbar juga mengimbau masyarakat agar tetap waspada dan mengambil langkah-langkah antisipatif untuk mencegah terjadinya tindak kejahatan, seperti memastikan barang berharga disimpan aman, mengunci kendaraan dengan benar, serta menggunakan kunci tambahan apabila tersedia.

 

Humas Polda Sulbar

Komentar