PASANGKAYU, NEWSPAS.NET –
Dunia pemerintahan Kabupaten Pasangkayu diguncang insiden serius yang mencoreng citra Aparatur Sipil Negara (ASN). Pejabat berinisial MA, yang menjabat sebagai Asisten III Bidang Administrasi Umum sekaligus Plt Kepala Badan Kesatuan Bangsa dan Politik (Kesbangpol), dilaporkan sekretarisnya, AU, atas dugaan pemukulan brutal yang terjadi di Kantor Bupati Pasangkayu pada Senin (9/12/2024).
Berdasarkan keterangan saksi, kejadian bermula dari adu mulut sekitar pukul 10.00 WITA. Adu argumentasi tersebut memanas hingga berujung pada aksi kekerasan. MA diduga melayangkan pukulan keras ke wajah AU, mengakibatkan hidungnya berdarah. Insiden itu disaksikan sejumlah pegawai yang tengah berada di lokasi.
Korban langsung dilarikan ke RSUD Ako untuk mendapatkan perawatan medis. Tak terima atas perlakuan tersebut, AU segera melaporkan MA ke Polres Pasangkayu untuk diproses secara hukum.
Perbuatan MA tidak hanya mencederai hubungan kerja, tetapi juga melanggar sejumlah aturan hukum. Berdasarkan laporan korban, MA diduga melanggar:
1. Pasal 351 KUHP tentang Penganiayaan, yang mengancam hukuman pidana hingga dua tahun delapan bulan penjara.
2. UU No. 5 Tahun 2014 tentang ASN, khususnya Pasal 3 yang menekankan profesionalisme, integritas, dan tanggung jawab pejabat publik.
3. UU No. 23 Tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan dalam Rumah Tangga (PKDRT), yang mencakup kekerasan fisik dalam hubungan kerja.
4. UU No. 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan, yang mewajibkan lingkungan kerja aman dari kekerasan atau intimidasi.
H. Syawal, salah Satu Kepala Bidang yang bertugas di Kantor Kesbangpol Kabupaten Pasangkayu, menyatakan kekecewaannya. “Ini tindakan yang sangat tidak pantas dilakukan oleh seorang pejabat. Pimpinan seharusnya menjadi teladan, bukan bertindak kasar terhadap bawahannya,” tegasnya.
Ketua Kerukunan Keluarga Luwuk Raya (KKL), H. Hasbi, yang juga menjabat Kepala Dinas Sosial Pasangkayu, mengaku malu atas insiden ini. “Antara MA dan AU ini masih ada hubungan keluarga, satu kampung. Seharusnya perbedaan bisa diselesaikan tanpa kekerasan. Saya sangat malu dan menyesalkan kejadian ini,” ujarnya dengan nada kesal.
Kasus ini telah menjadi perbincangan hangat, baik di lingkungan pemerintahan maupun masyarakat luas. Publik mendesak Polres Pasangkayu bertindak cepat dan transparan. Hingga berita ini diterbitkan, kepolisian belum memberikan pernyataan resmi terkait perkembangan kasus ini.
Insiden ini menjadi tamparan keras bagi pemerintah Kabupaten Pasangkayu. Sebagai pelayan publik, pejabat harus mampu menjaga profesionalisme, etika, dan integritas. Tindakan kekerasan, apa pun alasannya, tidak dapat dibiarkan dan harus mendapat hukuman setimpal agar menjadi pembelajaran bagi seluruh ASN di daerah. NP










Komentar