PASANGKAYU, NEWSPAS.NET – Pemerintah Kabupaten Pasangkayu, melalui Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD), menggelar kegiatan Sosialisasi Implementasi Aksi Perubahan dengan judul “Akuntansi Persediaan Terintegrasi dan Akuntabel” (AKURAT). Kegiatan ini berlangsung di ruang rapat BPKAD Kabupaten Pasangkayu pada Selasa, 16 September 2024.
Hadir dalam kegiatan ini Sekretaris BPKAD Pasangkayu, Marda, S.E; Pejabat Penata Usahaan Barang Daerah, Mahyyuddin, S.E., MPW; Kepala Bidang Akuntansi Pelaporan, Andi Lely Sapewali, S.Ak; Kepala Bidang Aset, Yusri, S.Sos; serta para pengurus barang dan aset dari berbagai Organisasi Perangkat Daerah (OPD).

Dalam sambutannya, Sekretaris BPKAD, Marda, S.E., menegaskan bahwa sistem AKURAT adalah sistem akuntansi yang dapat dipertanggungjawabkan dan menghasilkan informasi keuangan yang akurat dan dapat dipercaya untuk pelaporan serta pengambilan keputusan.
“Sistem ini juga memudahkan pengelola, pengguna, dan kuasa barang dalam melaksanakan penatausahaan Barang Milik Daerah (BMD),” ujar Marda.
Sistem AKURAT merujuk pada Permendagri Nomor 47 Tahun 2021 tentang pelaksanaan pembukuan, inventarisasi, dan pelaporan barang milik daerah. Peraturan ini memberikan pedoman bagi pemerintah daerah dalam mengelola BMD secara tertib dan efektif, melalui pembukuan, inventarisasi, pelaporan, dan penggunaan aplikasi terintegrasi.

Marda menambahkan, penting bagi seluruh ASN pengurus barang dan aset untuk memberikan dukungan penuh kepada Kepala Bidang Akuntansi Pelaporan agar rencana aksi perubahan ini dapat segera diimplementasikan di tempat kerja masing-masing.
“Melalui inovasi ini, saya berharap kita semua dapat memperkuat koordinasi antar OPD untuk meningkatkan sistem akuntansi persediaan yang terintegrasi dan akuntabel sekaligus membangun kepercayaan publik yang transparan, akuntabel, dan akurat,” tuturnya.

Sementara itu, Kepala Bidang Akuntansi Pelaporan, Andi Lely Sapewali, S.Ak, menjelaskan bahwa sistem AKURAT memiliki tiga tujuan utama:
1. Jangka pendek: Terwujudnya pemahaman OPD tentang pentingnya pencatatan persediaan yang terstandar dan terintegrasi di Kabupaten Pasangkayu.
2. Jangka menengah: Terlaksananya pengembangan sistem pencatatan persediaan yang standar dan terintegrasi serta penguatan kompetensi SDM pengelola barang.
3. Jangka panjang: Terwujudnya penerapan sistem pencatatan persediaan secara menyeluruh dan berkelanjutan di seluruh perangkat daerah di Kabupaten Pasangkayu.

Lebih lanjut, Andi menyampaikan manfaat AKURAT secara internal yaitu meningkatkan kompetensi SDM, mempercepat pelaporan, dan memudahkan proses audit. Secara eksternal, sistem ini dapat mendukung opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP), meningkatkan transparansi, serta memperkuat kepercayaan publik terhadap pengelolaan Barang Milik Daerah.
Dengan penerapan sistem AKURAT, Pemerintah Kabupaten Pasangkayu berharap pengelolaan aset daerah semakin tertib, efektif, dan transparan demi peningkatan kualitas pelayanan publik.(*)