POLDA SULBAR, NEWSPAS.NET – Tim Subdit I Ditresnarkoba Polda Sulbar yang dipimpin oleh Iptu Muhammad Yusuf berhasil mengungkap jaringan tindak pidana narkotika dengan menangkap tiga tersangka pada Rabu (25/2/26).
Penangkapan awal dilakukan terhadap dua terduga pelaku, masing-masing berinisial T (31) dan WA (24), yang berdomisili di Desa Bunde, Kecamatan Sampaga, Kabupaten Mamuju.
Saat dilakukan penggerebekan di rumah T, petugas menyita barang bukti berupa dua sachet plastik bening berisi kristal bening yang diduga narkotika jenis sabu, satu unit handphone, serta satu timbangan kecil.
Berdasarkan hasil pemeriksaan, keduanya mengaku memperoleh barang tersebut dari seorang pria berinisial B (44), yang beralamat di Dusun Karama, Desa Pangale, Kabupaten Mamuju Tengah. Tim kemudian melakukan pengembangan dan berhasil mengamankan B di kediamannya. Dari tangan tersangka, petugas menyita satu unit handphone dan satu unit sepeda motor yang diduga digunakan dalam aktivitas peredaran narkotika.
Iptu Muhammad Yusuf menyampaikan bahwa seluruh tersangka beserta barang bukti telah diamankan di kantor Ditresnarkoba Polda Sulbar guna menjalani proses hukum lebih lanjut.
Adapun langkah-langkah yang telah dilakukan penyidik meliputi penyitaan barang bukti, pemeriksaan saksi dan terduga pelaku, pengiriman barang bukti ke Laboratorium Forensik, pengembangan kasus, serta persiapan pemberkasan dan gelar perkara sesuai ketentuan hukum yang berlaku.
Humas Polda Sulbar








