Penyalahgunaan BBM Subsidi di SPBU Ako Pasangkayu: Tangki Siluman, Modus Licik, dan Dugaan Kolusi Pemilik SPBU

PASANGKAYU, NEWSPAS.NET –
Praktik ilegal penyalahgunaan bahan bakar subsidi di SPBU Ako, Pasangkayu, semakin merajalela, mencederai hak masyarakat kecil atas akses BBM subsidi. Para pelaku diduga menggunakan mobil yang telah dimodifikasi dengan tangki siluman berkapasitas hingga Ratusan liter untuk menguras BBM jenis pertalite secara besar-besaran. Kuat dugaan, aktivitas ini melibatkan kerja sama dengan pihak pemilik SPBU, yang sengaja membiarkan pelanggaran ini terjadi demi keuntungan sepihak, Minggu 15 Desember 2024.

Pelaku beroperasi pada malam hari sekitar pukul 02 hingga pukul 03:00 pagi untuk menghindari pengawasan petugas. Mereka menggunakan barkot subsidi yang diperoleh secara ilegal atau dalam jumlah banyak. Setelah bahan bakar dikuras, BBM tersebut diduga dijual kembali dengan harga lebih tinggi kepada pihak lain, sehingga memperburuk distribusi subsidi yang tidak tepat sasaran.

1. Antrian Kendaraan Panjang: Masyarakat umum kesulitan mendapatkan BBM karena tangki SPBU cepat habis.

2. Gangguan Lalu Lintas: Aktivitas pengisian tangki besar ini menyebabkan kemacetan di sekitar SPBU.

3. Distribusi Tidak Merata: BBM subsidi yang seharusnya diperuntukkan bagi masyarakat kecil justru disalahgunakan.

Praktik ini melanggar beberapa ketentuan hukum, di antaranya:

1. Pasal 55 UU No. 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi

Pelaku penyalahgunaan BBM subsidi dapat diancam pidana penjara paling lama 6 tahun dan denda hingga Rp60 miliar.

2. Pasal 62 UU No. 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen

Menjual kembali BBM subsidi di luar ketentuan dianggap sebagai tindakan penipuan yang merugikan konsumen.

Selain itu, jika terbukti adanya keterlibatan pemilik SPBU, mereka juga dapat dijerat dengan:

Pasal 55 dan 56 KUHP tentang perbuatan pidana yang dilakukan secara bersama-sama atau memberikan kesempatan untuk pelanggaran hukum.

Masyarakat mendesak pemerintah daerah, aparat penegak hukum, dan Pertamina untuk segera menindak tegas pelaku penyalahgunaan ini. Investigasi mendalam diperlukan untuk mengungkap pihak-pihak yang terlibat, termasuk kemungkinan kolusi antara pemilik SPBU dan pelaku.

“Ini bukan sekadar pelanggaran, tapi penghianatan terhadap hak masyarakat kecil. Kami harap pihak berwenang bertindak cepat dan adil,” ujar beberapa warga yang kesal atas situasi ini.

1. Pengawasan Ketat: Peningkatan pengawasan di SPBU, terutama pada malam hari.

2. Penindakan Hukum Tegas: Penangkapan pelaku dan pemeriksaan pihak SPBU untuk memastikan tidak ada kolusi.

3. Pengaturan Sistem Barkot: Perbaikan sistem distribusi BBM subsidi untuk mencegah penyalahgunaan barkot.

Pelanggaran ini bukan hanya merugikan masyarakat kecil, tetapi juga mencoreng upaya pemerintah dalam menyediakan subsidi yang adil dan merata. Aparat penegak hukum harus membuktikan bahwa tidak ada ruang bagi para pelaku penyalahgunaan BBM subsidi di Pasangkayu. NP

Komentar