POLDA SULBAR, NEWSPAS.NET – Dalam upaya memastikan keakuratan dan relevansi nilai pajak kendaraan bermotor ke depan, Direktorat Lalu Lintas (Ditlantas) Polda Sulawesi Barat melalui Subdit Regident menggelar rapat koordinasi bersama pembina Samsat dan mitra dealer, Selasa (23/12/2025).
Kegiatan yang dipimpin oleh Iptu Hafim ini mewakili Kasubdit Regident dan menjadi wadah untuk membahas serta merencanakan penetapan Nilai Jual Kendaraan Bermotor (NJKB) tahun 2026.
NJKB merupakan nilai dasar yang ditetapkan pemerintah untuk menghitung pajak kendaraan bermotor, seperti Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) dan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB).
Dalam rapat tersebut, para peserta membahas berbagai aspek yang memengaruhi penetapan NJKB 2026, di antaranya perkembangan harga pasar kendaraan baru dan bekas, fluktuasi nilai mata uang, serta perubahan kebijakan yang terkait.
Dalam sambutannya, Iptu Hafim menekankan pentingnya kolaborasi antar pihak dalam penetapan NJKB. Menurutnya, NJKB yang akurat dan sesuai dengan kondisi pasar sangat penting untuk memastikan penerimaan pajak yang optimal bagi pemerintah daerah, sekaligus menjaga keseimbangan bagi pemilik kendaraan dan mitra usaha.
“NJKB yang akurat dan sesuai kondisi pasar sangat penting untuk memastikan penerimaan pajak daerah yang optimal,” tuturnya.
Selain itu, pembahasan juga menyentuh strategi penyebaran informasi NJKB 2026 kepada masyarakat dan mitra dealer agar seluruh pihak dapat mempersiapkan diri sebelum penerapannya. Para mitra dealer yang hadir turut memberikan masukan terkait perkembangan industri kendaraan di daerah yang diharapkan dapat menjadi acuan dalam penetapan nilai.
Rapat yang berlangsung produktif ini diharapkan dapat menghasilkan kesepakatan yang jelas terkait NJKB 2026, sehingga penerapannya dapat berjalan lancar dan memberikan manfaat bagi seluruh pihak.
Humas Polda Sulbar








