Presiden Prabowo Bubarkan Satgas Percepatan Sosialisasi UU Cipta Kerja, Efektif Mulai November 2024

Jakarta, NEWSPAS.NET –
Presiden Prabowo Subianto mengambil langkah signifikan dengan membubarkan Satuan Tugas (Satgas) Percepatan Sosialisasi Undang-Undang (UU) Cipta Kerja. Pembubaran ini diatur melalui Keputusan Presiden (Keppres) Nomor 32 Tahun 2024 tentang Pembubaran Satgas Percepatan Sosialisasi UU Cipta Kerja, yang ditandatangani Presiden Prabowo dan mulai berlaku pada November 2024.

“Keputusan presiden ini membubarkan satuan tugas percepatan sosialisasi UU Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja yang dibentuk berdasarkan Keppres Nomor 10 Tahun 2021, sebagaimana telah diubah dengan Keppres Nomor 16 Tahun 2022,” demikian isi Pasal 1 dari Keppres 32/2024 yang dirilis dan dikutip pada 9 November 2024.

Satgas Percepatan Sosialisasi UU Cipta Kerja pertama kali dibentuk pada tahun 2021 oleh Presiden Joko Widodo melalui Keppres Nomor 10 Tahun 2021. Satgas ini bertujuan mempercepat penyebaran informasi dan sosialisasi mengenai UU Cipta Kerja yang disahkan pada 2020, yakni Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020. Satgas ini menjalankan tugasnya untuk menjelaskan manfaat UU Cipta Kerja kepada masyarakat, termasuk memperkuat pemahaman terkait iklim investasi, perizinan usaha, dan ketenagakerjaan yang menjadi fokus dari undang-undang tersebut.

Pada tahun 2022, Keppres Nomor 10 Tahun 2021 tersebut direvisi melalui Keppres Nomor 16 Tahun 2022, memperpanjang masa tugas dan memperluas cakupan sosialisasi Satgas agar UU Cipta Kerja semakin dipahami oleh masyarakat

Meski tidak secara langsung dijelaskan dalam Keppres 32/2024, pembubaran Satgas ini bisa mencerminkan perubahan pendekatan pemerintah dalam menyampaikan dan mengimplementasikan kebijakan UU Cipta Kerja. Dalam periode awal kepemimpinannya, Presiden Prabowo diketahui tengah merancang sejumlah kebijakan yang fokus pada efisiensi struktur birokrasi dan optimalisasi anggaran.

Beberapa pengamat menilai pembubaran Satgas ini menunjukkan niat pemerintah untuk menyederhanakan mekanisme sosialisasi UU Cipta Kerja, kemungkinan melalui instansi dan lembaga pemerintah yang sudah ada. Hal ini juga bisa memberi sinyal bahwa pemerintah tengah merumuskan pendekatan baru dalam pelaksanaan regulasi yang diharapkan lebih efektif dan berkelanjutan.

Pembubaran Satgas Percepatan Sosialisasi UU Cipta Kerja diperkirakan akan menimbulkan beragam reaksi di kalangan masyarakat dan investor. Di satu sisi, pembubaran ini dinilai dapat mengurangi anggaran dan beban operasional pemerintah, namun di sisi lain, terdapat kekhawatiran mengenai efektivitas sosialisasi UU Cipta Kerja ke depan. Beberapa pihak meminta agar pemerintah memastikan bahwa sosialisasi regulasi tetap berjalan optimal meski tanpa keberadaan Satgas khusus.

Dengan pembubaran Satgas ini, kementerian dan lembaga terkait kemungkinan akan mengambil alih tugas-tugas sosialisasi UU Cipta Kerja dalam rangka memastikan keberlanjutan pemahaman masyarakat terhadap undang-undang tersebut.

Pasal 1 dari Keppres Nomor 32 Tahun 2024 menyatakan: “Keputusan presiden ini membubarkan satuan tugas percepatan sosialisasi UU Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja yang dibentuk berdasarkan Keppres Nomor 10 Tahun 2021 tentang satuan tugas percepatan sosialisasi UU Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja sebagaimana telah diubah dengan Keppres Nomor 16 Tahun 2022.”

Keputusan ini menandakan akhir dari peran Satgas khusus dalam sosialisasi UU Cipta Kerja, yang akan secara resmi dihentikan sejak dikeluarkannya Keppres ini. (*)

Komentar