PASANGKAYU, NEWSPAS.NET – DPRD Kabupaten Pasangkayu menggelar rapat paripurna dengan agenda persetujuan bersama terhadap Rancangan Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) Kabupaten Pasangkayu Tahun 2025–2029, Jumat (15/8/2025), di ruang paripurna DPRD, Jalan Ir. Soekarno.

Rapat ini dihadiri Bupati Pasangkayu Yaumil Ambo Djiwa, Ketua DPRD Irfan Yaumil, Wakil Ketua DPRD Putu Purjaya dan H. Hariman, 17 anggota DPRD, serta unsur Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkopimda) Kabupaten Pasangkayu.
Ketua DPRD Irfan Yaumil saat membuka rapat menyampaikan bahwa RPJMD merupakan dokumen strategis yang memuat visi, misi, dan arah kebijakan pembangunan daerah untuk lima tahun ke depan. Dokumen ini menjadi pedoman kinerja pemerintah daerah yang proses penyusunannya telah diatur dalam peraturan perundang-undangan.

Ketua Panitia Khusus (Pansus) RPJMD DPRD Pasangkayu, Lubis, SH, menjelaskan bahwa pembahasan RPJMD dilakukan secara intensif melalui pembentukan pansus yang bekerja sama dengan tim penyusun dari pemerintah daerah.
Bupati Pasangkayu, Yaumil Ambo Djiwa, dalam sambutannya menegaskan bahwa penyusunan RPJMD ini merupakan tindak lanjut amanat undang-undang.
“RPJMD ini akan kita serahkan kepada Gubernur sebelum ditetapkan menjadi peraturan daerah. Semoga apa yang kita lakukan menjadi ibadah di sisi-Nya,” ujar Bupati.

Rapat paripurna kemudian ditutup dengan keputusan resmi bahwa RPJMD Kabupaten Pasangkayu Tahun 2025–2029 disetujui bersama oleh DPRD dan Pemerintah Daerah untuk selanjutnya ditetapkan menjadi Peraturan Daerah.(As)









Komentar