Satgas PKH Pasang Plan Penguasaan Lahan Sawit 861,7 Ha di PT. Pasangkayu

Newspas.net

PASANGKAYU, NEWSPAS.NET – Satgas Penertiban Kawasan Hutan (PKH) bersama Kejaksaan Negeri Pasangkayu melakukan pemasangan plan pemberitahuan penguasaan lahan oleh Pemerintah Republik Indonesia di area perkebunan sawit milik PT. Pasangkayu seluas 861,7 hektare. Kegiatan berlangsung pada Kamis, 10 Juli 2025 sekitar pukul 11.15 WITA, berlokasi di Blok Bravo 8, Desa Ako, Kecamatan Pasangkayu, Kabupaten Pasangkayu.

 

Plan tersebut menyatakan bahwa lahan dimaksud saat ini berada dalam penguasaan Pemerintah Republik Indonesia c.q. Satgas Penertiban Kawasan Hutan sesuai dengan Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 5 Tahun 2025 tentang Penertiban Kawasan Hutan. Dalam plan tersebut juga ditegaskan larangan memperjualbelikan maupun menguasai lahan tanpa izin resmi dari Satgas PKH.

 

Kegiatan ini dihadiri oleh sejumlah pihak penting, di antaranya:M. Purnomo Satriadi, S.H., M.H. (Satgas PKH),Gunawan, S.P. (ADM PT. Pasangkayu),Letkol (Purn) Agung Seno Aji (CDAM Celebes I),Juanda Saputra, S.H. (CDO PT. Pasangkayu),Serka Galu Kuncoro Aji (Satgas PKH),Samuel Arung Tonapa Patandiana, S.H., M.H. (Kasi Pidsus Kejari Pasangkayu),Febri Setiawan, S.H. (Kasi PABB Kejari Pasangkayu),Luhur, S.H. (Kasubagbin Kejari Pasangkayu),Angling, S.H. (Kepala Desa Ako),Serma Abdul Halim (Babinsa Gunung Sari),Sertu Sardin Jalal (Babinsa Ako), dan beberapa tokoh masyarakat setempat.

 

 

Kronologi Kegiatan Tim gabungan dari Satgas PKH dan Kejari Pasangkayu tiba di lokasi PT. Pasangkayu sekitar pukul 10.25 WITA dan langsung menuju titik koordinat pemasangan plan. Sekitar pukul 11.15 WITA, plan resmi dipasang.

 

Setelah pemasangan, sekitar pukul 12.05 WITA, dilakukan penandatanganan Berita Acara Penguasaan Lahan oleh M. Purnomo Satriadi, S.H., M.H. dari Satgas PKH dan Gunawan, S.P. selaku ADM PT. Pasangkayu, serta disaksikan oleh Juanda Saputra, S.H. dari pihak perusahaan.

 

Seluruh rangkaian kegiatan berakhir pada pukul 12.15 WITA dalam kondisi aman, tertib, dan tanpa hambatan.

 

Kegiatan ini menandai langkah tegas pemerintah dalam menertibkan kawasan hutan yang telah dikuasai tanpa izin resmi, sejalan dengan komitmen penegakan hukum dan pengelolaan sumber daya alam secara berkelanjutan.(As)

 

 

Komentar