Sinergi Aparat Penegak Hukum: Kapolda Sulbar Kawal MoU dan PKS Pidana Kerja Sosial se-Sulbar

Newspas.net

POLDA SULBAR, NEWSPAS.NET – Kapolda Sulawesi Barat Irjen Pol Adi Deriyan Jayamarta secara langsung menghadiri sekaligus memberikan dukungan penuh pada penandatanganan Memorandum of Understanding (MoU) dan Perjanjian Kerja Sama (PKS) antara Kejaksaan Tinggi Sulawesi Barat, Kejaksaan Negeri se-Sulbar, serta Pemerintah Kabupaten se-Sulbar mengenai pelaksanaan pidana kerja sosial bagi pelaku tindak pidana. Kegiatan ini berlangsung Senin (8/12/25) di Gedung Kejati Sulawesi Barat.

 

Kehadiran Kapolda menjadi simbol kuat sinergi antar-lembaga penegak hukum dalam mewujudkan penegakan hukum yang lebih humanis. Irjen Pol Adi Deriyan Jayamarta menunjukkan komitmen penuh dari institusi kepolisian untuk mendukung perubahan paradigma pemidanaan yang akan diterapkan bersamaan dengan berlakunya KUHP Nasional tahun 2026.

 

Dalam kesempatan itu, pihak Kejati Sulawesi Barat menjelaskan bahwa pidana kerja sosial akan menjadi alternatif atas pidana penjara jangka pendek, yang selama ini dinilai kurang efektif dan memicu terjadinya overcrowding di lembaga pemasyarakatan.

 

“Penjara singkat kadang hanya menjadi sekolah kejahatan. Pidana kerja sosial bertujuan mengoreksi perilaku dan mengembalikan pelaku ke masyarakat sebagai individu produktif,” ungkap Kepala Kejati Sulbar.

 

Kapolda Sulbar turut menyampaikan dukungan terhadap pelaksanaan pidana kerja sosial tersebut, yang juga melibatkan peran Pemerintah Daerah dalam penyediaan ruang dan fasilitas yang dibutuhkan di lingkungan masyarakat.

 

Direktur B Jampidum Kejaksaan Agung RI menegaskan bahwa kolaborasi ini merupakan bagian dari langkah strategis nasional dalam menerapkan KUHP Nasional yang mengusung paradigma restoratif dan rehabilitatif.

 

Kehadiran Kapolda Sulawesi Barat dalam kegiatan ini menjadi bukti kesiapan kepolisian untuk terlibat aktif dalam proses transformasi penegakan hukum yang lebih berkeadilan dan manusiawi.

 

Humas Polda Sulbar

 

Komentar