Terdakwa Pembunuhan Karyawati PNM di Pasangkayu Divonis Penjara Seumur Hidup

NEWSPAS.net

PASANGKAYU,NEWSPAS.NET– Sidang akhir kasus pembunuhan karyawati PNM, Hijrah, akhirnya memasuki tahap putusan. Majelis hakim Pengadilan Negeri Pasangkayu menjatuhkan vonis penjara seumur hidup kepada terdakwa Risman dalam sidang yang digelar, Rabu (20/5/2026).

Vonis tersebut dijatuhkan atas perkara pembunuhan berencana terhadap korban Hijrah yang selama ini menjadi perhatian publik di Kabupaten Pasangkayu.

Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri Pasangkayu, Muh. Akib Razak, usai sidang menyampaikan bahwa putusan tersebut belum berkekuatan hukum tetap atau inkrah karena terdakwa masih memiliki hak untuk menentukan sikap hukum dalam waktu tujuh hari setelah putusan dibacakan.

“Untuk putusan hari ini belum inkrah. Terdakwa maupun kuasa hukumnya masih diberikan waktu selama tujuh hari setelah putusan untuk menyatakan sikap, apakah menerima atau mengajukan banding,” ujar Muh. Akib Razak.

Ia menjelaskan, dalam proses persidangan pidana, terdakwa memiliki hak pikir-pikir sebelum menentukan langkah hukum selanjutnya atas putusan majelis hakim.

Meski demikian, pihak kejaksaan menyatakan menerima putusan tersebut karena dinilai telah sesuai dengan tuntutan Jaksa Penuntut Umum sebelumnya, yakni hukuman penjara seumur hidup berdasarkan Pasal 459 KUHP tentang pembunuhan berencana.

“Kalau dari kami menerima karena putusan hakim sudah sesuai dengan tuntutan jaksa, yakni hukuman penjara seumur hidup,” katanya.

Usai putusan dibacakan, terdakwa Risman tampak langsung dikawal ketat aparat kepolisian dan petugas kejaksaan keluar dari ruang sidang menuju mobil tahanan.

Pengamanan dilakukan cukup ketat lantaran suasana di sekitar ruang sidang sempat memanas akibat emosi keluarga korban yang memadati area pengadilan.

Sementara itu, kuasa hukum keluarga korban, Egar Mahesa, mengatakan pihak keluarga korban pada dasarnya menerima dan puas dengan putusan tersebut.

Menurutnya, keributan yang sempat terjadi dipicu ketidakpahaman keluarga terkait mekanisme sidang yang tetap dimulai meski sebagian keluarga belum hadir di ruang sidang.

“Memang tadi sempat terjadi kesalahpahaman karena keluarga mengira sidang akan menunggu mereka hadir lengkap. Namun itu sudah sesuai aturan persidangan,” katanya.

Ia menambahkan, setelah diberikan penjelasan oleh pihak kejaksaan, aparat keamanan, dan tim kuasa hukum, keluarga korban akhirnya dapat menerima situasi dan membubarkan diri dengan tertib.

Di lain tempat, kuasa hukum terdakwa, Syamsudin, mengatakan pihaknya menghargai putusan yang dijatuhkan oleh majelis hakim. Namun terkait langkah hukum lanjutan, pihaknya masih menunggu keputusan dari terdakwa Risman.

“Kami menghargai putusan hakim. Untuk langkah banding atau tidak, kami masih menunggu keputusan dari terdakwa,” ujar Syamsudin.

Ia menambahkan, dalam waktu sepekan ke depan pihaknya akan berkomunikasi dengan terdakwa guna menentukan sikap hukum atas vonis penjara seumur hidup tersebut.

“Kita tunggu dalam tujuh hari ini seperti apa keputusan dari terdakwa, apakah menerima atau mengajukan banding,” katanya.

Sidang putusan kasus pembunuhan Hijrah digelar terbuka untuk umum dan dihadiri keluarga korban serta aparat keamanan dari kepolisian dan kejaksaan.

Kasus ini menjadi perhatian masyarakat Pasangkayu sejak awal proses persidangan karena korban diketahui merupakan karyawati koperasi yang ditemukan meninggal dunia akibat pembunuhan berencana.(*Red/Dar)