Tokoh Masyarakat Soroti Dugaan Cacat Hukum dalam Penerbitan HGU PT Pasangkayu

Newspas.net

PASANGKAYU, NEWSPAS.NET — Tokoh masyarakat Sulawesi Barat, Yani Pepy, menyuarakan keprihatinannya atas dugaan cacat hukum dalam penerbitan Hak Guna Usaha (HGU) milik PT Pasangkayu. Ia menilai penerbitan HGU tersebut mencakup kawasan hutan lindung yang tidak melalui proses pelepasan kawasan secara resmi, sehingga berpotensi melanggar ketentuan perundang-undangan.

 

“Jika kawasan hutan lindung tidak dilepaskan secara sah namun tetap masuk dalam area HGU, maka ada indikasi kuat bahwa penerbitan HGU itu cacat hukum atau bahkan tidak sah,” ujar Yani dalam pernyataan tertulis yang dikirim melalui pesan WhatsApp, Jumat (11/7/2025).

 

Ia menekankan pentingnya evaluasi menyeluruh terhadap proses pelepasan kawasan hutan dan penerbitan HGU. Evaluasi ini, menurutnya, sangat krusial untuk memastikan tidak terjadi penyimpangan prosedural maupun kesalahan administratif yang dapat merugikan negara dan masyarakat.

 

Dasar Hukum yang Dilanggar:

 

UU No. 41 Tahun 1999 tentang Kehutanan: Mengatur perlindungan hutan lindung dan tata kelola kawasan hutan.

 

UU No. 5 Tahun 1960 (UUPA): Dasar hukum pemberian hak atas tanah, termasuk HGU.

 

Peraturan Pemerintah tentang Pendaftaran Tanah: Mengatur prosedur legalisasi hak atas tanah.

 

Peraturan Menteri LHK tentang Tata Cara Pelepasan Kawasan Hutan: Mengatur mekanisme resmi pelepasan kawasan hutan untuk penggunaan non-kehutanan.

 

 

Kasus dugaan pelanggaran ini menjadi sorotan publik setelah Satuan Tugas Penanganan Kawasan Hutan (Satgas PKH) melakukan penyitaan terhadap sekitar 861 hektare kawasan hutan lindung yang tercakup dalam HGU PT Pasangkayu.

 

Yani Pepy juga mengapresiasi langkah tegas Satgas PKH, namun meminta aparat penegak hukum untuk menyelidiki lebih dalam, termasuk dugaan kriminalisasi terhadap masyarakat yang sebelumnya dilaporkan oleh perusahaan, padahal kini area itu telah disita negara.

 

“Penegakan hukum harus menyeluruh. Jangan hanya berhenti pada penyitaan lahan. Perlu penyelidikan terhadap proses perizinan perusahaan, termasuk dugaan kriminalisasi terhadap masyarakat yang memperjuangkan hak atas tanah,” tegasnya.

 

Yani pun mendesak dilakukan audit menyeluruh terhadap legalitas perizinan seluruh perusahaan perkebunan yang beroperasi di wilayah Pasangkayu. Ia menilai hal ini penting untuk menjamin kepatuhan hukum dan perlindungan terhadap hak-hak masyarakat adat serta warga sekitar.

 

“Sudah saatnya aparat bertindak tegas dan transparan. Semua perusahaan harus diaudit legalitasnya agar tidak ada lagi praktik yang melanggar hukum atas nama investasi,” pungkasnya.*(SD)

 

 

Komentar