PASANGKAYU,NEWSPAS.NET — Kasus dugaan pelecehan terhadap seorang anak perempuan berusia 14 tahun di Pasangkayu kini tengah ditangani aparat kepolisian.
Sebanyak 11 orang diduga terlibat dalam kasus ini, terdiri dari 8 anak di bawah umur serta 3 orang dewasa yang telah ditetapkan sebagai tersangka.
Tiga tersangka dewasa masing-masing berusia 65, 52, dan 47 tahun. Sementara itu, pelaku lainnya merupakan anak-anak dengan rentang usia 14 hingga 16 tahun.
Berdasarkan hasil penyelidikan sementara, peristiwa tersebut diduga terjadi di tiga lokasi berbeda. Modus yang digunakan para pelaku beragam, mulai dari pendekatan pertemanan hingga iming-iming uang, tanpa adanya unsur ancaman.
Sejumlah pelaku diketahui merupakan orang-orang yang berada di lingkungan sekitar korban, seperti teman bermain dan tetangga yang kerap berinteraksi dengannya.
Pihak kepolisian juga mengungkap adanya indikasi gangguan mental yang masih perlu didalami. Saat ini, penyidik masih menunggu hasil asesmen psikologis untuk memastikan kondisi korban, apakah dampak tersebut muncul setelah kejadian atau telah ada sebelumnya.
“Kami masih menunggu hasil asesmen pemeriksaan mental. Pemeriksaan psikologis akan segera dilakukan untuk memastikan kondisi korban,” ujar Kasat Reskrim Polres Pasangkayu, Iptu Eru Riski, saat ditemui di ruang kerjanya, Rabu (8/4/2026).
Kasus ini terungkap setelah kakek korban melihat korban keluar dari area semak-semak di pinggir pantai, diikuti oleh salah satu terduga pelaku dari lokasi yang sama. Temuan tersebut kemudian disampaikan kepada orang tua korban.
Setelah dikonfirmasi oleh ibunya, korban mengaku telah mengalami peristiwa tersebut dan menyebutkan sejumlah nama yang diduga terlibat. Laporan resmi kemudian diajukan oleh ibu korban pada 13 Maret 2026.
Dalam proses penyidikan, polisi telah mengamankan barang bukti berupa pakaian yang dikenakan korban di lokasi terakhir kejadian. Sementara itu, pencarian barang bukti di lokasi lainnya masih terus dilakukan.
Hingga kini, hasil visum dari lokasi terakhir masih dalam proses dan menjadi salah satu bukti penting dalam pengungkapan kasus ini. Penyidik juga berencana menggelar pra-rekonstruksi guna memperjelas rangkaian kejadian serta memperkuat berkas perkara.
Mayoritas pelaku dewasa diduga menggunakan iming-iming uang dengan nominal berkisar antara Rp20 ribu hingga Rp100 ribu.
Pihak kepolisian memastikan proses penyidikan berjalan tanpa kendala berarti dan akan terus mendalami kasus ini secara menyeluruh.
Kasus ini menjadi perhatian serius karena melibatkan banyak pelaku serta terjadi di lingkungan terdekat korban. Aparat menegaskan akan menangani perkara ini sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku.(*Udin)








