PASANGKAYU, NEWSPAS.NET- Pemerintah Desa Jengeng Raya dan Pemerintah Desa Lariang secara resmi mengeluarkan pernyataan sikap bersama terkait pertemuan yang digelar di mess PT. Letawa pada malam hari, 28 Oktober 2025.
Pertemuan tersebut membahas isu hibah tanah masyarakat untuk pembangunan Batalyon TNI AD di wilayah Desa Jengeng, Kecamatan Tikke Raya, Kabupaten Pasangkayu.
Dalam pernyataan resminya, kedua pemerintah desa menegaskan bahwa pertemuan tersebut tidak memiliki dasar hukum dan bersifat nonformal, karena tidak melibatkan pihak utama — yaitu Pemerintah Desa Jengeng Raya serta masyarakat sebagai pemberi hibah tanah.
BPN Tegaskan: Tanah Hibah Berada di Luar HGU PT. Letawa
Data resmi Badan Pertanahan Nasional (BPN) menunjukkan bahwa lokasi tanah hibah masyarakat untuk pembangunan Batalyon berada di luar HGU PT. Letawa.
Atas dasar itu, masyarakat Desa Jengeng dan Desa Lariang telah membuat akta hibah sah kepada TNI AD sebagai bentuk dukungan penuh terhadap rencana pembangunan satuan militer tersebut.
Namun, dalam pertemuan di mess PT. Letawa yang dihadiri oleh unsur Camat, Inspektorat Kodam, Kepala Desa Makmur Jaya, sejumlah tokoh masyarakat, serta pihak PT. Letawa, muncul pernyataan yang menyebut bahwa akta hibah masyarakat dianggap cacat hukum dan akan digantikan dengan hibah baru dari PT. Letawa melalui pemerintah daerah.
Pemerintah Desa Nilai Rapat Tidak Transparan dan Sarat Kepentingan
Kepala Desa Jengeng Raya, Abdul Rahim, mengaku heran karena tidak diundang dalam pertemuan tersebut, padahal lokasi pembangunan Batalyon berada di wilayah yang ia pimpin.
“Pertemuan itu tidak melibatkan kami maupun masyarakat pemberi hibah. Padahal kami adalah pihak utama yang sejak awal mendukung penuh pembangunan Batalyon. Ini menimbulkan tanda tanya besar dan kesan tidak transparan,” ujar Abdul Rahim.
Pemerintah desa juga menilai pelaksanaan pertemuan di fasilitas perusahaan berpotensi menimbulkan konflik kepentingan, mengingat PT. Letawa memiliki kepentingan langsung terhadap lahan di sekitar area hibah.
Pertemuan di Mess Perusahaan Dinilai Tak Memiliki Kekuatan Hukum
Dalam pernyataan sikap bersama, Pemerintah Desa Jengeng Raya dan Lariang menegaskan bahwa rapat di mess PT. Letawa tidak memiliki kekuatan hukum administratif.
Segala pernyataan atau keputusan yang muncul dari forum tersebut tidak dapat membatalkan akta hibah masyarakat yang telah disahkan secara resmi oleh pejabat berwenang seperti Kepala Desa, PPAT, Notaris, dan BPN.
Selain itu, tanpa adanya surat undangan resmi dari lembaga negara seperti Kodam, Pemda, atau BPN, hasil pertemuan tersebut tidak memiliki dasar hukum yang sah.
Dugaan Penggiringan Narasi untuk Melemahkan Posisi Hibah
Pemerintah Desa Jengeng Raya dan Lariang menduga adanya upaya sistematis dalam pertemuan tersebut untuk:
1. Menggiring opini bahwa hibah masyarakat tidak sah agar dialihkan ke PT. Letawa;
2. Mengklaim kembali lahan yang telah diakui berada di luar HGU;
3. Mempengaruhi persepsi publik agar TNI menunggu hibah dari perusahaan;
4. Mengaburkan fakta hukum serta hasil penyelidikan resmi BPN dan SP2HP Polda Sulbar yang menegaskan bahwa lahan hibah bukan bagian dari HGU PT. Letawa.
Landasan Hukum Hibah Masyarakat Tetap Sah
Berdasarkan Pasal 1320 KUH Perdata, hibah masyarakat kepada TNI AD dinyatakan sah dan mengikat secara hukum selama memenuhi empat unsur:
kesepakatan, kecakapan hukum, objek yang jelas, dan sebab yang halal.
Karena seluruh unsur tersebut telah terpenuhi dan disahkan oleh BPN, maka akta hibah masyarakat sah secara hukum dan tidak dapat dibatalkan secara sepihak, kecuali melalui putusan pengadilan yang telah inkracht.
Sikap Tegas Pemerintah Desa
Dalam kesimpulannya, kedua kepala desa menegaskan lima poin sikap resmi:
1. Pertemuan di mess PT. Letawa tidak memiliki dasar hukum formal maupun administratif;
2. Ada dugaan kuat bahwa pertemuan tersebut bertujuan menggiring opini hukum baru untuk melemahkan posisi hibah masyarakat;
3. Kepala Desa dan masyarakat pemberi hibah tidak dilibatkan;
4. Akta hibah masyarakat kepada TNI AD sah secara hukum;
5. BPN dan SP2HP Polda Sulbar telah menegaskan bahwa lahan hibah berada di luar HGU PT. Letawa.
Imbauan Resmi untuk Masyarakat
Kedua pemerintah desa mengimbau masyarakat agar tidak mudah terpancing atau terprovokasi oleh isu dan pernyataan sepihak.
“Kami berdiri di atas kebenaran hukum dan fakta BPN. Pembangunan Batalyon TNI AD akan tetap berjalan di lokasi yang sah di Desa Jengeng Raya,” tegas Abdul Rahim.
Langkah Lanjutan Pemerintah Desa
Sebagai tindak lanjut, Pemerintah Desa Jengeng Raya dan Desa Lariang akan:
1. Menegaskan kembali keabsahan hibah kepada BPN, Pemda, dan Kodam;
2. Melaporkan ke Ombudsman RI dan Inspektorat Daerah jika ditemukan penyimpangan prosedur atau tekanan terhadap masyarakat;
3. Mengamankan seluruh dokumen dan bukti hukum hibah masyarakat;
4. Mendampingi masyarakat dalam menjaga hak dan kehormatan wilayah Desa Jengeng Raya dan Lariang.
“Sejak awal masyarakat dan pemerintah Desa Jengeng serta Desa Lariang berjuang untuk pembangunan Batalyon TNI AD di Desa Jengeng. Kami tetap berdiri di atas kebenaran hukum dan menyerukan agar masyarakat tetap tenang, bersatu, dan tidak terprovokasi oleh isu yang tidak memiliki dasar hukum,”
tegas Kepala Desa Jengeng Raya, Abdul Rahim, dan Kepala Desa Lariang, Firman, dalam pernyataan resminya Hari kamis, (29/10/2025).





