DAERAHHUKUM KRIMINAL

Temuan BPK,16 Sekolah di Pasangkayu Kelolah Dana BOSP Senilai 72,5 Juta, Ini Datanya

×

Temuan BPK,16 Sekolah di Pasangkayu Kelolah Dana BOSP Senilai 72,5 Juta, Ini Datanya

Sebarkan artikel ini

PASANGKAYU ,NEWSPAS.NET— Dalam Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI Perwakilan Provinsi Sulawesi Barat atas Sistem Pengendalian Intern dan Kepatuhan terhadap Ketentuan Peraturan Perundang-undangan Pemerintah Kabupaten Pasangkayu Tahun 2025 yang dikutip pada Kamis (27/8), BPK menemukan persoalan dalam realisasi Dana Bantuan Operasional Satuan Pendidikan (BOSP).

 

Temuan itu tercantum dalam Lampiran 10 LHP BPK tertanggal 25 Mei 2026 dengan judul, “Realisasi Dana BOSP TA 2025 Tidak Sesuai Ketentuan.”

 

Tabel pemeriksaan mencatat sedikitnya 16 sekolah dengan total kelebihan pembayaran atau realisasi yang tidak sesuai ketentuan mencapai Rp72.512.200.

 

Nilai tersebut terdiri atas Rp54.165.700 belanja yang tidak sesuai realisasi, Rp15.196.500 belanja yang melebihi satuan biaya, serta Rp3.150.000 belanja yang tidak sesuai petunjuk teknis.

 

Temuan BPK itu memperlihatkan persoalan bukan berada pada satu jenis belanja saja. Ada sekolah yang tercatat melakukan belanja tidak sesuai realisasi, ada yang melampaui satuan biaya, dan ada pula yang tidak sesuai dengan petunjuk teknis penggunaan dana BOSP.

 

Dari 16 sekolah yang tercantum, SDI Batuoge mencatat nilai terbesar dengan total kelebihan pembayaran sebesar Rp13.586.300.

 

Rinciannya terdiri dari belanja tidak sesuai realisasi sebesar Rp13.070.300 dan belanja melebihi satuan biaya Rp516.000.

 

Posisi berikutnya adalah SMPN 01 Bambalamotu dengan total Rp12.750.000, seluruhnya masuk dalam kategori belanja tidak sesuai realisasi.

 

Kemudian SDN Majene sebesar Rp8.750.000 dan SDN Masimbu sebesar Rp6.355.300.

 

Sementara itu, SMPN 01 Bulutaba tercatat memiliki total Rp4.662.700. Nilai tersebut berasal dari belanja tidak sesuai realisasi Rp3.231.700, belanja melebihi satuan biaya Rp756.000, serta belanja tidak sesuai petunjuk teknis Rp675.000.

 

Temuan serupa juga tercatat pada SDI Lelumpang sebesar Rp4.610.500, SDI 008 Limboro Rp4.140.000, SDI Kabuyu Rp3.800.000, dan SDI Salumoni Rp3.200.000.

 

Nama sekolah lain yang masuk dalam daftar BPK adalah SDN 02 Pasangkayu Rp1.750.000, SMPN 01 Tikke Raya Rp2.151.000, SDI Motu Rp1.994.400, SDI Pirsus Tikke Rp2.464.000, SDN Bulili Rp675.000, serta SDI Kalola Rp1.158.000.

 

SDN Bambalamotu tercatat Rp465.000.

Jika dilihat satu per satu, sebagian nilai temuan memang terlihat relatif kecil. Namun jika seluruhnya dijumlahkan, angkanya mencapai lebih dari Rp72,5 juta.

 

Persoalannya bukan semata-mata pada nominal, melainkan pada kepatuhan terhadap aturan penggunaan dana pendidikan.

 

BPK secara eksplisit menempatkan persoalan tersebut dalam tabel “Realisasi Dana BOSP TA 2025 Tidak Sesuai Ketentuan”. Artinya, pemeriksaan tidak hanya melihat berapa uang yang dibelanjakan, tetapi juga apakah realisasi belanja sesuai dengan ketentuan yang menjadi dasar penggunaannya.

 

Dokumen yang memuat temuan tersebut merupakan LHP atas Sistem Pengendalian Intern dan Kepatuhan terhadap Ketentuan Peraturan Perundang-undangan Pemerintah Kabupaten Pasangkayu Tahun 2025, diterbitkan BPK Perwakilan Provinsi Sulawesi Barat dengan tanggal 25 Mei 2026.

 

Temuan ini menjadi catatan penting karena dana BOSP pada akhirnya ditujukan untuk menunjang kebutuhan pendidikan di sekolah.

 

Pertanyaannya kemudian bukan hanya bagaimana uang yang tidak sesuai ketentuan tersebut ditindaklanjuti, tetapi juga mengapa pengeluaran yang tidak sesuai realisasi, melebihi satuan biaya, hingga tidak sesuai petunjuk teknis bisa lolos dalam proses penganggaran, pelaksanaan, verifikasi, dan pengawasan di tingkat sekolah maupun pemerintah daerah.

 

Catatan BPK itu pada akhirnya mengarah pada satu persoalan mendasar, sejauh mana sistem pengendalian dan pengawasan Dana BOSP di Kabupaten Pasangkayu benar-benar berjalan sebelum kesalahan penggunaan anggaran ditemukan melalui pemeriksaan.(*Red)