DAERAHPOLITIK

Pemkab Pasangkayu Dorong Penyelesaian Persoalan Permukiman dan Fasilitas Umum dalam Kawasan Hutan

×

Pemkab Pasangkayu Dorong Penyelesaian Persoalan Permukiman dan Fasilitas Umum dalam Kawasan Hutan

Sebarkan artikel ini

PASANGKAYU, NEWSPAS.NET — Pemerintah Kabupaten Pasangkayu terus mendorong langkah bersama dalam menangani persoalan permukiman serta fasilitas umum dan fasilitas sosial yang berada di dalam kawasan hutan.

Upaya tersebut dibahas dalam rapat Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkopimda) Kabupaten Pasangkayu yang berlangsung di Ruang Rapat Bupati Pasangkayu, Kamis (3/9/2026). Rapat dihadiri Wakil Bupati Pasangkayu, Dr. Hj. Herny Agus, S.Sos., M.Si., bersama unsur Forkopimda dan sejumlah instansi terkait.

Turut hadir Wakil Ketua DPRD Pasangkayu, Sekretaris Daerah Kabupaten Pasangkayu, Asisten Bidang Pemerintahan dan Kesejahteraan Rakyat, Manajer PT Agrinas Palma Nusantara, jajaran Badan Pertanahan Nasional (BPN) Pasangkayu, para kepala Organisasi Perangkat Daerah (OPD), serta kepala bagian lingkup Sekretariat Daerah Pasangkayu.

Dalam rapat tersebut, Wakil Bupati Herny Agus menegaskan komitmen Pemerintah Kabupaten Pasangkayu untuk mencari solusi terhadap persoalan agraria yang dihadapi masyarakat dengan tetap berpedoman pada ketentuan hukum yang berlaku.

Menurutnya, penyelesaian persoalan tersebut harus mempertimbangkan kepentingan masyarakat, sekaligus memperhatikan aturan mengenai kawasan hutan, tata ruang, perlindungan lingkungan, dan pertanahan.

“Kita harus menyadari dua hal. Di satu sisi, jangan sampai masyarakat yang sudah lama tinggal dan menggantungkan kehidupannya di wilayah tersebut kehilangan kepastian tanpa adanya proses penyelesaian yang jelas,” ujar Herny Agus.

“Namun di sisi lain, kita juga tidak boleh mengabaikan ketentuan mengenai kawasan hutan, tata ruang, perlindungan lingkungan dan aturan pertanahan,” lanjutnya.

Herny menekankan, pembahasan persoalan agraria tidak semata-mata diarahkan untuk mencari pihak yang salah atau benar, melainkan untuk menemukan solusi yang adil, terukur, dan dapat dipertanggungjawabkan.

Ia berharap Forkopimda dapat menjadi ruang koordinasi yang aktif dalam menyatukan langkah seluruh pihak, terutama dalam menindaklanjuti surat Direktorat Jenderal Bina Pemerintahan Desa Kementerian Dalam Negeri dan Komisi IV DPR RI terkait identifikasi permukiman, fasilitas umum, dan fasilitas sosial yang berada di dalam kawasan hutan.

“Kita menyadari bahwa di Kabupaten Pasangkayu masih terdapat masyarakat yang telah lama bermukim dan membangun fasilitas pelayanan dasar, seperti sekolah, rumah ibadah, fasilitas kesehatan, jalan, kantor desa, sarana air bersih dan fasilitas umum lainnya yang berdasarkan data atau peta kawasan ternyata berada dalam kawasan hutan,” jelasnya.

Dorong Identifikasi dan Verifikasi Bersama

Menurut Herny Agus, kondisi tersebut membutuhkan penanganan yang hati-hati, terukur, dan komprehensif. Setiap keputusan, kata dia, tidak boleh hanya didasarkan pada asumsi atau informasi sepihak, tetapi harus didukung data serta kondisi faktual di lapangan.

Untuk itu, ia mendorong dilakukannya identifikasi, inventarisasi, dan verifikasi secara bersama-sama terhadap seluruh permukiman serta fasilitas umum dan fasilitas sosial yang berada di kawasan tersebut.

“Data dan kondisi faktual di lapangan harus menjadi dasar utama dalam mengambil kebijakan,” tegasnya.

Herny juga menyampaikan sejumlah langkah yang perlu segera dilakukan, di antaranya identifikasi, verifikasi, dan sinkronisasi data serta peta antara kawasan hutan, tata ruang, pertanahan, administrasi desa, dan kondisi faktual di lapangan.

Selanjutnya, dilakukan klarifikasi terhadap masing-masing lokasi berdasarkan kondisi dan permasalahan yang dihadapi. Langkah tersebut diperlukan agar alternatif penyelesaian dapat ditentukan secara tepat sesuai kewenangan setiap instansi.

Hasil identifikasi dan verifikasi nantinya akan menjadi bahan bagi Pemkab Pasangkayu untuk melakukan koordinasi dan konsultasi dengan pemerintah provinsi serta kementerian/lembaga terkait guna memperoleh penyelesaian sesuai ketentuan yang berlaku.

“Satu data, satu informasi dan satu langkah penyelesaian harus menjadi prinsip kita bersama,” kata Herny Agus.

Kepastian Hukum dan Kesejahteraan Masyarakat

Herny menilai, persoalan agraria harus dipandang sebagai bagian dari upaya membangun kepastian hukum sekaligus memberikan kepastian hidup bagi masyarakat yang telah lama bermukim dan memanfaatkan wilayah tersebut.

“Penyelesaian masalah agraria membutuhkan kesabaran, ketelitian dan koordinasi lintas sektor. Karena itu, saya mengajak seluruh unsur Forkopimda dan instansi terkait untuk mengedepankan sinergi dan komunikasi,” tuturnya.

Dengan langkah yang sistematis dan koordinasi yang kuat, Herny optimistis persoalan permukiman serta fasilitas umum dan fasilitas sosial yang berada dalam kawasan hutan dapat dicarikan jalan keluar terbaik.

“Demi kepastian hukum, ketertiban pembangunan dan kesejahteraan masyarakat Kabupaten Pasangkayu, mari kita bekerja sama, menyatukan data, menyatukan persepsi dan menyatukan langkah. Sehingga setiap kebijakan yang kita ambil benar-benar memberikan manfaat dan kepastian bagi masyarakat,” pungkasnya.(*Red)