PASANGKAYU, NEWSPAS.NET – Pemerintah Kabupaten Pasangkayu melalui Dinas Komunikasi dan Informatika (Diskominfo) mengikuti sosialisasi layanan panggilan darurat 112 yang digelar Direktorat Jenderal Infrastruktur Digital Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi), Kamis (17/9/2026).
Sosialisasi berlangsung secara daring melalui Zoom Meeting dan diikuti jajaran Pemkab Pasangkayu dari Gedung Data.

Kegiatan tersebut dihadiri Sekretaris Daerah Pasangkayu Moh. Zain Machmoed, perwakilan Forkopimda, Kepala Dinas KominfoPers, sejumlah perwakilan organisasi perangkat daerah (OPD), lintas instansi terkait, serta undangan lainnya.
Dalam sosialisasi tersebut, Komdigi memberikan pengarahan kepada pemerintah daerah mengenai pentingnya kesiapan daerah dalam menerapkan layanan 112 sebagai sistem panggilan darurat yang terintegrasi.
Layanan 112 dirancang sebagai nomor darurat yang mudah diingat masyarakat dan bebas biaya panggilan. Melalui nomor tersebut, masyarakat nantinya dapat melaporkan berbagai kondisi kegawatdaruratan sesuai lokasi kejadian.
Laporan yang masuk kemudian diteruskan kepada tim teknis atau OPD terkait untuk mendapatkan penanganan sesuai dengan jenis kejadian.

Sistem tersebut diharapkan dapat mempercepat respons pemerintah sekaligus memperkuat koordinasi antarinstansi dalam menghadapi berbagai kondisi darurat.
Sekretaris Daerah Pasangkayu, Moh. Zain Machmoed, menyatakan Pemkab Pasangkayu mendukung implementasi layanan tersebut karena dinilai dapat meningkatkan kualitas pelayanan publik.
“Pemerintah Kabupaten Pasangkayu memberikan dukungan terhadap implementasi layanan ini karena dinilai dapat meningkatkan kualitas pelayanan publik dan mempercepat respons pemerintah dalam menangani keadaan darurat,” kata Zain.
Menurutnya, penerapan layanan 112 membutuhkan kesiapan tidak hanya dari sisi teknologi, tetapi juga sarana, prasarana, sumber daya manusia, serta koordinasi antarinstansi.
“Pemerintah Kabupaten Pasangkayu juga berkomitmen mendukung keberlanjutan program ini melalui penyiapan sarana, prasarana, dan dukungan anggaran agar layanan 112 dapat berjalan efektif dan memberikan manfaat nyata bagi masyarakat,” ujarnya.
Dalam pemaparan Komdigi, layanan 112 nantinya dikelola pemerintah daerah dengan mengakomodasi berbagai laporan kegawatdaruratan secara terpadu.
Setiap laporan masyarakat akan diarahkan kepada OPD atau instansi yang memiliki kewenangan untuk melakukan penanganan.
Jenis keadaan yang dapat masuk dalam sistem tersebut meliputi bencana, kedaruratan kesehatan, kebakaran, hingga kondisi darurat lainnya yang menjadi kewenangan pemerintah daerah.
Untuk mendukung penerapannya, sistem layanan 112 akan dilengkapi aplikasi yang disesuaikan dengan kebutuhan masing-masing daerah.

Pemerintah daerah juga harus melalui sejumlah tahapan sebelum layanan dapat dibuka, mulai dari perencanaan, pengajuan permohonan, verifikasi, hingga tindak lanjut.
Di Pasangkayu, layanan tersebut nantinya melibatkan sejumlah OPD terkait, di antaranya Diskominfo, Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD), serta Dinas Pemadam Kebakaran dan Penyelamatan.
Keikutsertaan Pemkab Pasangkayu dalam sosialisasi bersama Komdigi menjadi bagian dari tahapan persiapan untuk memahami mekanisme, kebutuhan teknis, serta pola koordinasi yang diperlukan dalam penerapan layanan 112 di daerah.(*Red)





