DAERAHPOLITIK

Pastikan Agenda Terukur, DPRD Pasangkayu Paripurnakan Rencana Kerja Tahun 2027

×

Pastikan Agenda Terukur, DPRD Pasangkayu Paripurnakan Rencana Kerja Tahun 2027

Sebarkan artikel ini

PASANGKAYU, NEWSPAS.NET — Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Pasangkayu menggelar Rapat Paripurna dengan agenda persetujuan penetapan Rencana Kerja Tahunan (RKT) DPRD Kabupaten Pasangkayu Tahun 2027.

‎

‎Rapat paripurna tersebut berlangsung di Gedung DPRD Kabupaten Pasangkayu, Jalan Abdul Muiz, Pasangkayu, Rabu (30/9/2026).

‎

‎Rapat dipimpin Wakil Ketua I DPRD Pasangkayu, Putu Purjaya, didampingi Wakil Ketua II Muh. Dasri. Turut hadir Sekretaris Daerah Kabupaten Pasangkayu, Moch. Zain Machmoed, Asisten I dan III, unsur Forkopimda, organisasi perangkat daerah (OPD), serta sejumlah anggota DPRD lainnya.

‎

‎Dalam sambutannya, pimpinan rapat menyampaikan bahwa paripurna tersebut menjadi momentum penting bagi DPRD Pasangkayu, karena untuk Rencana Kerja Tahunan DPRD dibahas dan dimintakan persetujuan melalui forum paripurna.

‎

‎Menurutnya, pelaksanaan paripurna tersebut merupakan hasil pemikiran bersama anggota DPRD, Badan Musyawarah (Bamus), serta para ketua fraksi.

‎

‎Ia menegaskan, Rencana Kerja Tahunan DPRD perlu memiliki dasar hukum yang jelas dan ditetapkan melalui mekanisme paripurna agar seluruh agenda kerja kelembagaan dapat terencana sejak awal tahun.

‎

‎”Semua memang harus memiliki dasar hukum. Rencana kerja kita harus diparipurnakan supaya jelas, artinya pekerjaan DPRD ini sudah terjadwal sejak awal tahun,” ujarnya.

‎

‎Lebih lanjut disampaikan, Rencana Kerja Tahunan DPRD merupakan instrumen penting untuk memastikan pelaksanaan fungsi dan tugas kelembagaan berjalan secara terarah, terukur, efektif, efisien, serta sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

‎

‎Penyusunan RKT DPRD Tahun 2027 telah mempertimbangkan berbagai agenda dan kebutuhan daerah, perkembangan penyelenggaraan pemerintahan, aspirasi masyarakat, serta hasil evaluasi pelaksanaan kegiatan DPRD pada tahun sebelumnya.

‎

‎Melalui forum paripurna tersebut, diharapkan persetujuan terhadap RKT DPRD Tahun 2027 menjadi bentuk komitmen bersama dalam meningkatkan kualitas pelaksanaan tugas dan fungsi kelembagaan DPRD Kabupaten Pasangkayu.

‎

‎Adapun penyusunan Rencana Kerja Tahunan DPRD Tahun 2027 didasarkan pada sejumlah pertimbangan, yakni:

‎

‎* Ketentuan peraturan perundang-undangan dan tata tertib DPRD.

‎* Fungsi dan tugas DPRD Kabupaten Pasangkayu.

‎* Hasil evaluasi pelaksanaan RKT tahun sebelumnya.‎

‎* Program kerja alat kelengkapan DPRD.

‎* Aspirasi masyarakat melalui hasil reses, kunjungan lapangan, dan komunikasi kelembagaan.

‎* Dinamika perkembangan daerah serta kebutuhan strategis pembangunan.

‎

‎Pimpinan rapat juga menekankan bahwa dokumen Rencana Kerja Tahunan tersebut bukan sekadar kumpulan jadwal kegiatan, melainkan merupakan komitmen bersama untuk meningkatkan kinerja lembaga DPRD secara terstruktur dan terukur.

‎

‎Dalam rangkaian rapat paripurna tersebut, Anggota Badan Musyawarah (Bamus) DPRD Pasangkayu, Adi Cahyono, membacakan laporan Badan Musyawarah terkait hasil penetapan Rencana Kerja Tahunan DPRD Kabupaten Pasangkayu Tahun 2027.

‎

‎Melalui penetapan rencana kerja tersebut, DPRD Pasangkayu diharapkan dapat menjalankan agenda kelembagaan secara lebih terencana, sekaligus memperkuat pelaksanaan fungsi legislasi, anggaran, dan pengawasan pada tahun 2027.(*Red/Dar)