JAKARTA,NEWSPAS.NET – Babak baru pengungkapan persoalan tanah adat Kaum Maboet seluas 765 hektare di Kota Padang, Sumatera Barat, mulai bergulir. Divisi Profesi dan Pengamanan (Propam) Mabes Polri disebut mulai menindaklanjuti aduan Badan Peneliti Independen Kekayaan Penyelenggara Negara dan Pengawas Anggaran Republik Indonesia (BPI KPNPA RI) terkait penanganan laporan polisi tahun 2020 di Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Sumatera Barat.
Ketua Umum BPI KPNPA RI, Dr. (H.C.) Tubagus Rahmad Sukendar, S.Sos., S.H., M.H., menegaskan bahwa pihaknya tidak ingin persoalan yang telah berlangsung bertahun-tahun tersebut terus menyisakan tanda tanya. Ia meminta seluruh rangkaian penanganan perkara sejak 2020 dibuka dan diperiksa secara transparan.
Menurut Rahmad, terdapat sejumlah persoalan serius yang perlu mendapatkan perhatian, mulai dari dugaan kriminalisasi dan intimidasi terhadap almarhum MKW Lehar dan sejumlah pihak, penerbitan dokumen pertanahan, dugaan rekayasa penunjukan batas tanah, hingga persoalan penghentian penyidikan atau SP3 yang kemudian dipertanyakan.
“Laporan tahun 2020 kita buka kembali. Kami ingin benang merah persoalan tanah adat Kaum Maboet seluas 765 hektare ini terungkap. Jangan sampai ada fakta yang ditutup-tutupi. Siapa yang melakukan penyimpangan, siapa yang menyalahgunakan kewenangan, semuanya harus diperiksa berdasarkan hukum,” tegas Rahmad, Senin (2/11/2026).
PROPAM MABES POLRI DIMINTA JANGAN BERHENTI PADA KLARIFIKASI
Rahmad mengapresiasi tindak lanjut Propam Mabes Polri terhadap aduan yang disampaikan BPI KPNPA RI.
Namun, ia berharap pemeriksaan tidak sekadar menjadi formalitas administrasi. Menurutnya, Propam perlu menelusuri tindakan penyidik Ditreskrimum Polda Sumbar yang menangani perkara tersebut pada 2020.
Salah satu yang menjadi perhatian adalah peristiwa penangkapan almarhum MKW Lehar dan sejumlah pihak lainnya yang oleh BPI KPNPA RI dipersoalkan karena diduga mengandung unsur kriminalisasi dan intimidasi.
“Kami meminta Propam Mabes Polri memeriksa secara menyeluruh. Periksa proses penangkapan, dasar penetapan tersangka apabila ada, alat bukti, prosedur penyidikan, hingga tindakan penahanan. Jika ditemukan pelanggaran disiplin, kode etik, atau penyalahgunaan kewenangan, harus ada tindakan sesuai aturan,” ujar Rahmad.
Ia menegaskan, pengawasan terhadap anggota Polri merupakan bagian penting dalam menjaga kepercayaan masyarakat terhadap institusi kepolisian.
PETUGAS UKUR BPN HENDRIK YAKUB IKUT DISOROT
Selain penanganan perkara oleh penyidik kepolisian, BPI KPNPA RI juga menyoroti penerbitan peta bidang atau gambar situasi tertanggal 27 Maret 2020 yang berkaitan dengan lahan sekitar 2 hektare.
Rahmad menyebut nama Hendrik Yakub, yang disebut sebagai petugas ukur BPN Kota Padang, untuk dimintai klarifikasi mengenai proses penerbitan dokumen tersebut.
BPI KPNPA RI meminta BPN menelusuri dasar pengukuran, dokumen permohonan, sumber data, penentuan batas tanah, serta pihak yang terlibat dalam proses administrasinya.
“Dokumen pertanahan bukan sekadar kertas. Ada konsekuensi hukum di dalamnya. Karena itu, kami meminta proses penerbitan peta bidang tersebut diperiksa. Apakah pengukuran sudah sesuai prosedur? Siapa yang menunjukkan batas? Apa dasar administrasinya? Semua harus jelas,” tegas Rahmad, Senin (2/11/26).
DUGAAN REKAYASA BATAS TANAH PERKARA NOMOR 90/1931 DIMINTA DIBUKA
BPI KPNPA RI juga menyoroti dugaan rekayasa penunjukan batas tanah yang dikaitkan dengan perkara perdata Nomor 90 Tahun 1931 di Pengadilan Negeri Padang.
Nama Abdul Wahab dan sejumlah pihak lainnya disebut dalam informasi yang disampaikan kepada BPI KPNPA RI terkait dugaan persoalan penunjukan batas tanah tersebut.
Rahmad meminta dokumen perkara lama, riwayat tanah, peta batas, dan dasar penunjukan batas diperiksa kembali untuk memastikan kesesuaiannya dengan fakta dan dokumen asli.
“Kalau ada dugaan rekayasa penunjukan batas tanah, jangan dibiarkan. Periksa dokumen aslinya, telusuri riwayatnya, dan mintai keterangan pihak-pihak yang terkait. Jika terbukti ada manipulasi atau perbuatan melawan hukum, proses sesuai ketentuan yang berlaku,” katanya.
SP3 SUDAH DITERBITKAN, MENGAPA PENANGANAN PERKARA DIPERTANYAKAN?
Salah satu poin yang paling disorot Rahmad adalah informasi mengenai penerbitan Surat Perintah Penghentian Penyidikan (SP3) oleh Ditreskrimum Polda Sumbar.
Berdasarkan keterangan yang disampaikan Rahmad, perkara tersebut disebut telah dihentikan melalui SP3. Namun, ia mempertanyakan informasi bahwa proses penyidikan kemudian berlanjut dan dilakukan penahanan terhadap pihak tertentu.
Persoalan ini, menurutnya, harus mendapatkan penjelasan resmi agar tidak menimbulkan ketidakpastian hukum.
“Kalau benar sudah diterbitkan SP3, harus dijelaskan bagaimana dasar hukum ketika perkara kemudian dilanjutkan dan dilakukan penahanan. Apakah ada pencabutan SP3, apakah ada bukti baru, atau ada dasar hukum lainnya? Jangan biarkan masyarakat bertanya-tanya tanpa mendapatkan penjelasan,” tegasnya.
Rahmad meminta Propam Mabes Polri menelusuri seluruh dokumen dan kronologi penanganan perkara tersebut.
RAHMAD SUKENDAR: JANGAN ADA OKNUM BERMAIN DI BALIK PENEGAKAN HUKUM!
Rahmad menegaskan bahwa pengawalan BPI KPNPA RI bukan bertujuan menyerang institusi Polri maupun BPN. Sebaliknya, langkah tersebut merupakan bentuk kontrol sosial agar setiap dugaan pelanggaran ditangani secara profesional dan dapat dipertanggungjawabkan.
BPI KPNPA RI juga meminta agar laporan dugaan korupsi dalam proses pensertifikatan tanah adat Kaum Maboet seluas 765 hektare yang telah disampaikan kepada Kortas Tipikor Bareskrim Polri ditangani secara serius.
Menurut Rahmad, pemeriksaan Propam dan penanganan laporan dugaan korupsi harus berjalan sesuai kewenangan masing-masing.
“Jangan sampai masyarakat yang mencari keadilan justru kehilangan kepercayaan terhadap penegakan hukum. Kami meminta Propam bekerja objektif. Jika ada anggota yang terbukti melanggar, tindak. Jika ada pihak yang terbukti merekayasa dokumen, proses. Tidak boleh ada perlindungan terhadap siapa pun yang terbukti menyalahgunakan kewenangan,” tandasnya.
Ia menambahkan, BPI KPNPA RI akan terus mengawal perkembangan aduan tersebut hingga mendapatkan kejelasan dan kepastian hukum.
BAGI BPI KPNPA RI, PERSOALAN TANAH ADAT KAUM MABOET BUKAN SEKADAR MASALAH 765 HEKTARE TANAH. INI JUGA MENYANGKUT TRANSPARANSI ADMINISTRASI PERTANAHAN, PROFESIONALITAS APARAT, DAN KEPASTIAN HUKUM BAGI MASYARAKAT.
Kini, perhatian tertuju pada tindak lanjut Propam Mabes Polri. Masyarakat menunggu apakah rangkaian peristiwa tahun 2020 tersebut akan memperoleh penjelasan dan pemeriksaan yang menyeluruh.(*Red)





