PASANGKAYU, NEWSPAS.NET – Kasus pembunuhan terhadap karyawan PNM, Hijrah, yang sempat menyita perhatian publik di Kabupaten Pasangkayu kini memasuki babak baru. Setelah dijatuhi vonis penjara seumur hidup oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri Pasangkayu pada 20 Mei 2026, terdakwa Risman mengajukan upaya hukum banding.
Kasus yang terjadi pada September 2025 tersebut menjadi sorotan luas masyarakat karena korban dikenal sebagai sosok pekerja keras dan menjadi tulang punggung keluarganya.
Saat dikonfirmasi pada Selasa (2/6/2026), Pelaksana Tugas (Plt.) Kepala Seksi Intelijen Kejaksaan Negeri Pasangkayu, Muhammad Fadhil Atjo, S.H., membenarkan bahwa terdakwa telah mengajukan banding atas putusan majelis hakim.
“Benar, terdakwa melakukan upaya hukum banding atas putusan yang dibacakan pada tanggal 20 Mei 2026,” ujar Fadhil.
Menurutnya, dengan diajukannya banding tersebut, putusan penjara seumur hidup yang dijatuhkan kepada terdakwa belum memiliki kekuatan hukum tetap (inkrah).
“Vonis seumur hidup terhadap terdakwa belum berkekuatan hukum tetap karena terdakwa melakukan banding,” jelasnya.
Fadhil menambahkan, Kejaksaan Negeri Pasangkayu selaku Penuntut Umum juga akan menempuh langkah hukum sesuai ketentuan yang berlaku sebagai respons atas pengajuan banding dari terdakwa.
“Kami juga melakukan upaya hukum karena terdakwa banding,” tambahnya.
Diketahui, terdakwa mengajukan permohonan banding pada 26 Mei 2026. Dengan demikian, proses hukum perkara pembunuhan Hijrah akan berlanjut ke tingkat banding di Pengadilan Tinggi.
Publik kini masih menantikan putusan yang berkekuatan hukum tetap dalam perkara yang menjadi perhatian masyarakat Pasangkayu tersebut. Perkembangan kasus ini pun terus menjadi sorotan, mengingat besarnya perhatian masyarakat sejak awal terungkapnya peristiwa tragis yang merenggut nyawa korban.(*Red/Udin)









