PASANGKAYU, NEWSPAS.NET – Aliansi Masyarakat Menggugat (AMM) menyoroti lambannya respons Pemerintah Kabupaten Pasangkayu terhadap surat permohonan audiensi yang telah dilayangkan sejak 20 Mei 2026. Audiensi tersebut diajukan untuk membahas dugaan tumpang tindih Sertipikat Hak Milik (SHM) masyarakat dengan Hak Guna Usaha (HGU) milik perusahaan perkebunan, yakni PT Letawa, PT Mamuang, dan PT Pasangkayu yang merupakan anak perusahaan Astra Agro Lestari (AAL) Group, serta persoalan pengelolaan kebun inti yang diduga belum memiliki dasar HGU yang jelas.
Koordinator Aliansi Masyarakat Menggugat, Muhammad Akbar Firman, mengatakan bahwa surat permohonan audiensi tersebut telah diterima oleh Kantor Bupati Pasangkayu pada 20 Mei 2026. Namun hingga kini, belum ada kepastian mengenai waktu pelaksanaan audiensi yang akan melibatkan seluruh pihak terkait.
Menurut Akbar, Pemerintah Kabupaten Pasangkayu sebelumnya menyampaikan bahwa mereka masih melakukan konfirmasi terhadap para pihak yang akan dihadirkan dalam forum tersebut. Pada Rabu (3/6/2026), dirinya kembali menemui Bupati Pasangkayu untuk menanyakan perkembangan permohonan audiensi itu. Saat itu, pemerintah meminta tambahan waktu dan mengusulkan agar audiensi dilaksanakan pada 10 Juni 2026.
Namun, pada Sabtu (6/6/2026), ketika AMM kembali menghubungi staf khusus Bupati melalui aplikasi WhatsApp guna meminta kepastian pelaksanaan audiensi tersebut, jawaban yang diterima masih belum memberikan kepastian. Alasannya, pihak perusahaan disebut belum dapat menyesuaikan jadwal kehadiran.
AMM menilai alasan tersebut mencerminkan lemahnya keberpihakan pemerintah terhadap kepentingan masyarakat.
”Sangat disayangkan apabila agenda yang menyangkut hak-hak masyarakat harus tertunda hanya karena menunggu kesiapan perusahaan. Pemerintah semestinya memimpin penyelesaian persoalan ini, bukan justru terkesan menunggu kesiapan korporasi,” ujar Akbar Firman.
Ia menegaskan, persoalan yang diadukan bukanlah masalah biasa, melainkan menyangkut kepastian hukum atas tanah masyarakat yang diduga berpotensi bertabrakan dengan hak-hak perusahaan perkebunan yang telah beroperasi selama bertahun-tahun di Kabupaten Pasangkayu.
BPN Dinilai Memegang Peran Penting
Aliansi menegaskan bahwa pihak yang paling penting untuk hadir dalam forum audiensi tersebut adalah Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) melalui kantor pertanahan setempat.
Menurut AMM, BPN memiliki data resmi terkait peta bidang HGU perusahaan, luas dan batas-batas HGU, riwayat penerbitan sertipikat, data SHM masyarakat yang berada di sekitar wilayah perkebunan, hingga potensi tumpang tindih antara HGU dan hak milik masyarakat.
Dengan hadirnya BPN, masyarakat berharap dapat memperoleh penjelasan yang objektif dan berbasis data mengenai status tanah yang selama ini menjadi sumber konflik agraria.
AMM juga menilai bahwa pemerintah daerah memiliki kewajiban memberikan pelayanan dan menindaklanjuti pengaduan masyarakat sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2009 tentang Pelayanan Publik, Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2014 tentang Administrasi Pemerintahan, Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2021 tentang Hak Atas Tanah, serta Peraturan Menteri ATR/BPN Nomor 18 Tahun 2021 mengenai administrasi dan pengawasan hak atas tanah.
Aliansi berpendapat, apabila terdapat indikasi tumpang tindih antara HGU perusahaan dan SHM masyarakat, maka pemerintah daerah bersama ATR/BPN wajib memfasilitasi penyelesaiannya secara terbuka, transparan, dan akuntabel.
Kepentingan Masyarakat Harus Menjadi Prioritas
AMM menegaskan bahwa audiensi yang dimohonkan bukan untuk mencari konflik, melainkan untuk memperoleh kepastian hukum bagi masyarakat Pasangkayu.
Masyarakat berharap Pemerintah Kabupaten Pasangkayu tidak menunda-nunda agenda tersebut dan segera menetapkan jadwal audiensi yang pasti. Sebagai representasi negara di daerah, pemerintah dinilai harus menunjukkan keberpihakan terhadap kepentingan publik, bukan terkesan menunggu kesiapan pihak korporasi.
”Ketika masyarakat harus menunggu berlarut-larut untuk memperoleh ruang dialog, sementara persoalan agraria terus menjadi keluhan warga, maka yang dipertaruhkan bukan hanya kepastian hukum, tetapi juga kepercayaan publik terhadap pemerintah daerah,” ungkap Akbar Firman saat dikonfirmasi melalui WhatsApp, Sabtu (6/6/2026).(*Red/Dar)









