PASANGKAYU, NEWSPAS.NET — Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Pasangkayu menggelar rapat paripurna dengan agenda “Jawaban Bupati terhadap Pandangan Umum Fraksi DPRD” terkait Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Tahun Anggaran 2024.
R

apat yang berlangsung di Ruang Paripurna DPRD Pasangkayu, Senin (16/06/2025), dibuka oleh Wakil Ketua I DPRD, I Putu Purjaya. Kegiatan ini turut dihadiri oleh Wakil Ketua DPRD, para anggota dewan, unsur Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkopimda), serta jajaran pejabat pimpinan tinggi pratama dan administrator di lingkup Pemerintah Kabupaten Pasangkayu.
Dalam kesempatan tersebut, Bupati Pasangkayu, Yaumil Ambo Djiwa, menyampaikan apresiasi atas seluruh pandangan umum fraksi DPRD yang telah memberikan masukan, catatan, hingga kritik konstruktif terhadap Ranperda yang diajukan. Ia menyatakan bahwa hal tersebut menjadi bagian penting dalam proses penyempurnaan dokumen pertanggungjawaban pelaksanaan APBD 2024.

“Setelah kita mendengarkan dan menyimak dengan seksama pandangan umum fraksi-fraksi, ada beberapa catatan penting yang telah dikemukakan. Baik berupa masukan maupun kritikan, tentu akan kami sikapi secara serius untuk menyempurnakan Ranperda pertanggungjawaban pelaksanaan APBD Tahun Anggaran 2024 ini,” ujar Bupati Yaumil dalam sambutannya.
Ia menambahkan, pelaksanaan APBD harus dipastikan berjalan sesuai dengan prinsip transparansi, akuntabilitas, dan partisipatif, sebagaimana diamanatkan dalam peraturan perundang-undangan.

Menutup sambutannya, Bupati Yaumil mengimbau kepada seluruh perangkat daerah terkait untuk tetap aktif mengikuti seluruh tahapan pembahasan Ranperda yang akan diagendakan oleh Badan Musyawarah DPRD.
“Demi kelancaran proses pembahasan, saya mengingatkan kepada perangkat daerah terkait agar tidak meninggalkan tempat dan dapat mengikuti seluruh tahapan dengan baik,” tegasnya.
Rapat paripurna ini menjadi bagian penting dari siklus pengelolaan keuangan daerah, di mana pertanggungjawaban atas pelaksanaan anggaran harus dikaji secara menyeluruh oleh legislatif sebagai bentuk pengawasan dan kontrol terhadap jalannya pemerintahan daerah.*(AS)









Komentar