PASANGKAYU, NEWSPAS.NET — Potensi perikanan tangkap Kabupaten Pasangkayu dinilai belum mampu memberikan dampak maksimal bagi masyarakat maupun Pendapatan Asli Daerah (PAD). Salah satu persoalan yang menjadi sorotan adalah hingga kini Pasangkayu belum memiliki Tempat Pelelangan Ikan (TPI).
Kepala Bidang Perikanan Tangkap Kabupaten Pasangkayu, Andi Akmal, mengatakan pembangunan TPI telah diusulkan sejak 2023 melalui Bapperida. Bahkan, lokasi pembangunan disebut telah tersedia, namun hingga kini belum mendapat dukungan anggaran.
Menurutnya, keberadaan TPI sangat penting agar hasil tangkapan nelayan dapat dibongkar dan diperdagangkan di Pasangkayu, bukan justru ditransaksikan di luar daerah atau bahkan di tengah laut.
“Harus ada TPI. Selama ini hasil ikan keluar karena transaksi dilakukan di luar, bahkan di tengah laut,” ujar Andi Akmal saat ditemui di Ruang Kerja pada Senin (24/8/2026).
Ia menilai pemerintah daerah tidak seharusnya hanya menunggu pembangunan Pelabuhan Pendaratan Ikan (PPI) yang menjadi kewenangan pemerintah provinsi. TPI, kata dia, justru dapat menjadi instrumen yang dikelola pemerintah kabupaten sekaligus membuka peluang penerimaan PAD.

“Kalau PPI, PAD-nya lari ke provinsi. Kalau TPI, gaweannya kabupaten. Ini juga untuk meningkatkan PAD,” tegasnya.
Andi Akmal menyebut kebutuhan anggaran pembangunan TPI yang diusulkan relatif kecil, yakni sekitar Rp500 juta. Namun, usulan tersebut belum memperoleh anggaran karena masih ada kebutuhan lain yang dinilai lebih prioritas.
Kondisi tersebut menjadi sorotan karena di satu sisi nelayan terus didorong untuk meningkatkan produksi, sementara fasilitas untuk menampung, melelang, dan memasarkan hasil tangkapan justru belum tersedia.
“Selalu dituntut produksi. Boleh, tetapi buatkan juga rumah ikan,” ucapnya.
Selain TPI, Andi Akmal juga menyoroti minimnya fasilitas rompong atau rumah ikan di perairan Pasangkayu. Menurutnya, fasilitas tersebut penting untuk membantu nelayan meningkatkan hasil tangkapan.
Ironisnya, sebagian hasil tangkapan nelayan disebut telah memiliki pembeli sebelum ikan tiba di daratan. Akibatnya, ikan tidak banyak berputar di pasar lokal dan masyarakat kehilangan kesempatan memperoleh ikan secara langsung dari nelayan.
Andi Akmal menilai keberadaan TPI dapat mengubah kondisi tersebut melalui mekanisme lelang terbuka. Dengan demikian, harga ikan dapat terbentuk secara lebih sehat dan nelayan memiliki peluang mendapatkan nilai jual yang lebih baik.
“Kalau TPI kan sifatnya lelang. Ketika hasilnya ada, harga bisa terbentuk,” ujarnya.
Ia menegaskan, pembangunan TPI seharusnya tidak dipandang sekadar sebagai proyek fisik. Fasilitas tersebut dapat menjadi simpul ekonomi perikanan, menjaga pasokan ikan, membantu mengendalikan harga, menekan biaya operasional nelayan, sekaligus membuka sumber PAD bagi daerah.
Dengan potensi perikanan yang dimiliki, pertanyaannya kini bukan lagi apakah Pasangkayu membutuhkan TPI, tetapi mengapa usulan pembangunan yang disebut hanya membutuhkan sekitar Rp500 juta itu tak kunjung menjadi prioritas.(*Red)





