DAERAHPOLITIK

Perubahan APBD Pasangkayu 2026 Disepakati, Bupati Tekankan Kegiatan Tak Lewat Tahun

×

Perubahan APBD Pasangkayu 2026 Disepakati, Bupati Tekankan Kegiatan Tak Lewat Tahun

Sebarkan artikel ini

PASANGKAYU,NEWSPAS.NET — DPRD Kabupaten Pasangkayu bersama Pemerintah Kabupaten Pasangkayu menyepakati Rancangan Peraturan Daerah tentang Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Tahun Anggaran 2026.

Persetujuan bersama tersebut berlangsung dalam Rapat Paripurna DPRD Kabupaten Pasangkayu di Gedung Paripurna DPRD Pasangkayu, Senin (28/9/2026).

Rapat paripurna dibuka Wakil Ketua DPRD Kabupaten Pasangkayu Putu Purjaya, didampingi Wakil Ketua DPRD Muh. Dasri. Turut hadir Bupati Pasangkayu Yaumil Ambo Djiwa, Sekretaris Daerah M. Zain, kepala OPD, Forkopimda serta 17 anggota DPRD Kabupaten Pasangkayu.

Ketua Badan Anggaran DPRD Kabupaten Pasangkayu, Syaifuddin Andi Baso, saat membacakan laporan Banggar menyampaikan, pembahasan antara Badan Anggaran DPRD bersama Tim Anggaran Pemerintah Daerah berlangsung secara intensif, konstruktif dan penuh tanggung jawab.

“Proses pembahasan yang telah dilakukan antara Badan Anggaran DPRD bersama Tim Anggaran Pemerintah Daerah berlangsung secara intensif, konstruktif dan penuh tanggung jawab. Akhirnya kita dapat menyepakati bersama perubahan kebijakan anggaran ini sebagai wujud komitmen bersama untuk menjaga kesinambungan pembangunan dan pelayanan kepada masyarakat Kabupaten Pasangkayu,” ujarnya.

Menurut Syaifuddin, perubahan APBD Tahun Anggaran 2026 merupakan tindak lanjut pembahasan antara pemerintah daerah dan DPRD yang telah melalui tahapan evaluasi, penyesuaian serta sinkronisasi terhadap kondisi riil keuangan daerah.

Perubahan APBD tersebut disusun dengan mempertimbangkan dinamika perkembangan ekonomi, kebutuhan pembangunan serta aspirasi masyarakat yang disampaikan melalui berbagai forum.

Berdasarkan hasil pembahasan, pendapatan daerah dalam Perubahan APBD Tahun Anggaran 2026 sebesar Rp695.377.063.558,00.

Sementara itu, belanja daerah ditetapkan sebesar Rp730.979.443.608,64.

Dengan komposisi tersebut, terdapat defisit anggaran sebesar Rp35.602.380.050,64.

Defisit tersebut ditutup melalui penerimaan pembiayaan sebesar Rp35.602.380.050,64 yang bersumber dari Sisa Lebih Perhitungan Anggaran (SiLPA) tahun sebelumnya.

Sedangkan pengeluaran pembiayaan tercatat sebesar Rp0,00, sehingga pembiayaan neto menjadi Rp35.602.380.050,64.

Banggar menjelaskan, penyusunan perubahan APBD diarahkan untuk memastikan program, kegiatan dan subkegiatan pemerintah daerah tetap dapat dilaksanakan sesuai prioritas pembangunan dan kebutuhan pelayanan masyarakat.

Pembahasan juga dilakukan untuk memperoleh penjelasan atas setiap anggaran sehingga seluruh kebijakan yang dituangkan dalam rancangan perubahan APBD memiliki dasar yang jelas, rasional, terukur, sesuai ketentuan dan dapat dipertanggungjawabkan.

Dalam laporan tersebut, DPRD juga menekankan agar seluruh belanja yang telah disepakati dapat dilaksanakan tepat sasaran, sehingga anggaran benar-benar mendukung pembangunan dan memberikan manfaat bagi masyarakat Kabupaten Pasangkayu.

Sementara itu, Bupati Pasangkayu Yaumil Ambo Djiwa menyampaikan apresiasi kepada pimpinan dan seluruh anggota DPRD, khususnya Badan Anggaran DPRD, yang telah bersama-sama membahas rancangan perubahan APBD 2026.

Bupati berharap seluruh program dan kegiatan yang telah dianggarkan dapat dilaksanakan sesuai waktu yang telah ditentukan.

“Semua kegiatan yang dilaksanakan dapat selesai sesuai waktu dan jangan ada pekerjaan yang lewat tahun. Semua kegiatan yang dilaksanakan untuk kepentingan masyarakat Kabupaten Pasangkayu,” tegas Yaumil.

Sebelum rapat paripurna ditutup, Wakil Ketua DPRD Kabupaten Pasangkayu Putu Purjaya menyampaikan terima kasih kepada Pemerintah Kabupaten Pasangkayu serta seluruh unsur yang terlibat dalam proses pembahasan perubahan APBD Tahun Anggaran 2026.

Persetujuan bersama tersebut selanjutnya menjadi bagian dari tahapan penetapan Peraturan Daerah tentang Perubahan APBD Kabupaten Pasangkayu Tahun Anggaran 2026 sesuai mekanisme dan ketentuan peraturan perundang-undangan.(*Red/Udin)