PASANGKAYU, NEWSPAS.NET — Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Pasangkayu menggelar Rapat Paripurna dengan agenda persetujuan penetapan Rencana Kerja Tahunan (RKT) DPRD Kabupaten Pasangkayu Tahun 2027.
Rapat paripurna tersebut berlangsung di Gedung DPRD Kabupaten Pasangkayu, Jalan Abdul Muiz, Pasangkayu, Rabu (30/9/2026).

Rapat dipimpin Wakil Ketua I DPRD Pasangkayu, Putu Purjaya, didampingi Wakil Ketua II Muh. Dasri. Turut hadir Sekretaris Daerah Kabupaten Pasangkayu, Moch. Zain Machmoed, Asisten I dan III, unsur Forkopimda, organisasi perangkat daerah (OPD), serta sejumlah anggota DPRD lainnya.
Dalam sambutannya, pimpinan rapat menyampaikan bahwa paripurna tersebut menjadi momentum penting bagi DPRD Pasangkayu, karena untuk Rencana Kerja Tahunan DPRD dibahas dan dimintakan persetujuan melalui forum paripurna.
Menurutnya, pelaksanaan paripurna tersebut merupakan hasil pemikiran bersama anggota DPRD, Badan Musyawarah (Bamus), serta para ketua fraksi.

Ia menegaskan, Rencana Kerja Tahunan DPRD perlu memiliki dasar hukum yang jelas dan ditetapkan melalui mekanisme paripurna agar seluruh agenda kerja kelembagaan dapat terencana sejak awal tahun.
”Semua memang harus memiliki dasar hukum. Rencana kerja kita harus diparipurnakan supaya jelas, artinya pekerjaan DPRD ini sudah terjadwal sejak awal tahun,” ujarnya.
Lebih lanjut disampaikan, Rencana Kerja Tahunan DPRD merupakan instrumen penting untuk memastikan pelaksanaan fungsi dan tugas kelembagaan berjalan secara terarah, terukur, efektif, efisien, serta sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Penyusunan RKT DPRD Tahun 2027 telah mempertimbangkan berbagai agenda dan kebutuhan daerah, perkembangan penyelenggaraan pemerintahan, aspirasi masyarakat, serta hasil evaluasi pelaksanaan kegiatan DPRD pada tahun sebelumnya.
Melalui forum paripurna tersebut, diharapkan persetujuan terhadap RKT DPRD Tahun 2027 menjadi bentuk komitmen bersama dalam meningkatkan kualitas pelaksanaan tugas dan fungsi kelembagaan DPRD Kabupaten Pasangkayu.
Adapun penyusunan Rencana Kerja Tahunan DPRD Tahun 2027 didasarkan pada sejumlah pertimbangan, yakni:
* Ketentuan peraturan perundang-undangan dan tata tertib DPRD.
* Fungsi dan tugas DPRD Kabupaten Pasangkayu.
* Hasil evaluasi pelaksanaan RKT tahun sebelumnya.
* Program kerja alat kelengkapan DPRD.
* Aspirasi masyarakat melalui hasil reses, kunjungan lapangan, dan komunikasi kelembagaan.
* Dinamika perkembangan daerah serta kebutuhan strategis pembangunan.

Pimpinan rapat juga menekankan bahwa dokumen Rencana Kerja Tahunan tersebut bukan sekadar kumpulan jadwal kegiatan, melainkan merupakan komitmen bersama untuk meningkatkan kinerja lembaga DPRD secara terstruktur dan terukur.
Dalam rangkaian rapat paripurna tersebut, Anggota Badan Musyawarah (Bamus) DPRD Pasangkayu, Adi Cahyono, membacakan laporan Badan Musyawarah terkait hasil penetapan Rencana Kerja Tahunan DPRD Kabupaten Pasangkayu Tahun 2027.
Melalui penetapan rencana kerja tersebut, DPRD Pasangkayu diharapkan dapat menjalankan agenda kelembagaan secara lebih terencana, sekaligus memperkuat pelaksanaan fungsi legislasi, anggaran, dan pengawasan pada tahun 2027.(*Red/Dar)





