PASANGKAYU, NEWSPAS.NET – Satgas BPI KPNPA RI Khusus Sulawesi, Sadiman Pakayu, mendesak Polres Pasangkayu segera memanggil dan memeriksa pihak terlapor dalam kasus dugaan penipuan jual beli tanah dan bangunan di Desa Ako, Kabupaten Pasangkayu, Sulawesi Barat.
Sadiman menegaskan, penanganan perkara tersebut harus dilakukan secara profesional, transparan, dan tanpa tebang pilih. Menurutnya, setiap laporan masyarakat perlu ditindaklanjuti sesuai prosedur hukum yang berlaku.
Kasus ini bermula dari transaksi jual beli tanah dan bangunan senilai Rp100 juta antara Yauri Yusuf, Kepala Bagian Perencanaan (Kabag Ren) Polres Pasangkayu, dengan seseorang berinisial M.N.
Berdasarkan Surat Tanda Penerimaan Laporan (STPL), laporan tersebut diterima Polres Pasangkayu pada 16 Oktober 2026 dengan nomor LP/B/146/X/2026/SPKT/POLRES PASANGKAYU/POLDA SULAWESI BARAT.
Yauri mengaku telah menyerahkan uang tunai sebesar Rp50 juta, satu unit mobil Daihatsu Feroza, dan satu unit sepeda motor Kawasaki Ninja sebagai bagian dari pembayaran transaksi tersebut.
Namun, menurut pengakuannya, proses pemecahan sertifikat tanah belum tuntas, sementara pengosongan bangunan yang menjadi bagian dari persoalan transaksi itu juga belum terealisasi. Yauri turut mengaku menyerahkan tambahan uang sebesar Rp7 juta terkait biaya risalah lelang kendaraan.
Merasa dirugikan, Yauri meminta agar transaksi dibatalkan dan uang serta kendaraan yang telah diserahkan dikembalikan. Ia juga menyebut terdapat lima pembeli lain di kawasan tersebut yang diduga mengalami persoalan serupa terkait sertifikat hasil pemecahan tanah.
Menanggapi persoalan tersebut, Sadiman berharap kepolisian menelusuri bukti transaksi, status sertifikat tanah, serta kewajiban masing-masing pihak untuk memperoleh kejelasan hukum.
Ia juga meminta agar pihak-pihak terkait diperiksa secara objektif berdasarkan alat bukti dan ketentuan hukum yang berlaku.
Hingga berita ini disusun, keterangan pihak terlapor maupun lima pembeli lainnya belum diperoleh. Perkembangan penanganan laporan dan status sertifikat tanah juga masih perlu dikonfirmasi kepada kepolisian serta kantor pertanahan terkait.
Laporan tersebut belum membuktikan adanya tindak pidana. Oleh karena itu, penanganan perkara tetap harus mengedepankan asas praduga tak bersalah serta memberikan kesempatan kepada semua pihak untuk menyampaikan keterangan.(*Red)






