Aksi Demonstran di Baras, Aliansi Lingkungan Tutup Jalan dan Bakar Ban Tuntut PT Palma Surya Lestari

Pasangkayu, NEWSPAS.NET –
Aliansi Pemerhati Lingkungan Kecamatan Baras, Kabupaten Pasangkayu, menggelar aksi demonstrasi di jalan produksi CPO milik PT Palma Surya Lestari (PSL). Para demonstran memprotes pencemaran limbah berbahaya yang diduga dilakukan oleh perusahaan tersebut, menyebabkan kerusakan pada lahan pertanian dan tambak masyarakat setempat.

Aksi protes berlangsung dengan pembakaran ban bekas dan penutupan jalan produksi CPO sebagai bentuk desakan kepada pihak perusahaan. Mereka menuntut PT PSL untuk segera menghentikan pencemaran lingkungan dan memberikan ganti rugi atas kerugian yang dialami oleh petani akibat limbah berbahaya.

“Kami menuntut pihak perusahaan menjalankan komitmen yang telah disepakati sebelumnya. Jika hingga hari ini tidak ada kepastian soal ganti rugi, maka jalan ini akan kami tutup selamanya, bahkan pabrik pun akan kami segel,” tegas salah satu perwakilan demonstran.

Tindakan pencemaran limbah berbahaya yang dilakukan oleh PT Palma Surya Lestari berpotensi melanggar:

1. Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup, khususnya:

Pasal 60: Setiap orang dilarang melakukan perbuatan yang mengakibatkan pencemaran dan/atau perusakan lingkungan hidup.

Pasal 98 Ayat (1): Setiap orang yang dengan sengaja melakukan perbuatan yang mengakibatkan dilampauinya baku mutu lingkungan hidup sehingga menimbulkan bahaya bagi manusia dan lingkungan hidup, dapat dikenakan pidana penjara paling lama 10 tahun dan denda paling banyak Rp10 miliar.

2. Pasal 99 UU No. 32 Tahun 2009: Jika perbuatan tersebut dilakukan karena kelalaian, pelaku dapat dijatuhi pidana penjara paling lama 3 tahun dan/atau denda paling banyak Rp3 miliar.

3. Undang-Undang Nomor 41 Tahun 1999 tentang Kehutanan: Pencemaran yang merusak ekosistem hutan atau kawasan sekitarnya juga melanggar ketentuan ini dan dapat dikenai sanksi tambahan.

Selain menuntut penghentian pencemaran, demonstran mendesak PT PSL untuk:

Mengganti rugi atas kerugian ekonomi para petani, baik di sektor tambak maupun pertanian, yang terdampak limbah berbahaya.

Memulihkan lingkungan sesuai dengan standar baku mutu lingkungan hidup yang berlaku.

Aliansi juga meminta pemerintah dan aparat penegak hukum untuk segera mengambil langkah tegas sesuai aturan. Jika terbukti bersalah, manajemen PT PSL harus dihukum berat untuk memberikan efek jera dan memastikan kejadian serupa tidak terulang.

Hingga berita ini diturunkan, belum ada tanggapan resmi dari PT Palma Surya Lestari maupun pemerintah daerah. Namun, aliansi menyatakan akan terus melakukan aksi hingga tuntutan mereka dipenuhi.

“Kami tidak akan berhenti sampai lingkungan kami pulih dan hak-hak kami terpenuhi,” ujar salah satu demonstran dengan tegas. NP

Komentar