Pasangkayu, NEWSPAS.NET –
Tindakan kriminal serius terjadi di Desa Lariang, Kecamatan Tikke Raya, Kabupaten Pasangkayu. Seorang Warga Negara Asing (WNA) asal Korea Selatan, Mr. Kwhan, diduga menodongkan pistol kepada Jufri, seorang pekerja tambang galian C. Insiden ini dilaporkan oleh Malik, anggota LSM LIRA, melalui pesan WhatsApp pada Senin pagi (18/11) sekitar pukul 09:45 WITA.
Tindakan pengancaman menggunakan senjata api ini tidak hanya menciptakan keresahan di masyarakat, tetapi juga memiliki konsekuensi hukum berat. Berdasarkan Pasal 335 Ayat (1) KUHP, perbuatan yang mengancam atau memaksa seseorang dapat diancam pidana penjara 1 tahun. Jika senjata api yang digunakan tidak memiliki izin resmi, pelaku juga melanggar Undang-Undang Nomor 12 Tahun 1951, yang mengatur hukuman penjara maksimal 20 tahun atau bahkan hukuman seumur hidup bagi kepemilikan dan penggunaan senjata api ilegal.
Kepala Bagian Investigasi LSM LIRA Kabupaten Pasangkayu (Abdul Malik) mendesak pihak kepolisian segera bertindak. “Kami meminta aparat hukum bertindak cepat. Jangan biarkan tindakan intimidasi seperti ini mengancam keselamatan masyarakat,” tegas Malik.
Hingga saat ini, pihak Kepolisian Pasangkayu belum memberikan pernyataan resmi terkait dugaan pengancaman ini. Penyelidikan lebih lanjut diharapkan dapat segera dilakukan, termasuk pemeriksaan legalitas senjata api yang digunakan oleh pelaku.
Kasus ini mendapat perhatian luas dari masyarakat Pasangkayu. Mereka mendesak keadilan ditegakkan, sekaligus meminta pengawasan lebih ketat terhadap keberadaan WNA dan aktivitas mereka, khususnya di sektor tambang yang rawan konflik. (**)









Komentar