Warga Pasangkayu Kecewa, Sertifikat Tanah Diduga Hilang di Kantor BPN

Newspas.net

PASANGKAYU,NEWSPAS.NET — Seorang warga Pasangkayu bernama Mumin mengaku kecewa terhadap kinerja Kantor Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) Kabupaten Pasangkayu. Pasalnya, sertifikat hak milik (SHM) yang telah diajukannya hingga kini belum juga diterima, dan bahkan diduga hilang di kantor BPN setempat.

 

Sebelumnya, Kepala BPN Pasangkayu, Bagus Budi Anggara, sempat menyampaikan bahwa sertifikat tersebut sebenarnya sudah terbit dan dapat dilihat melalui Peta Bhumi milik Kementerian ATR/BPN RI serta aplikasi Sentuh Tanahku.

 

Namun hingga Selasa (21/10), Mumin mengaku belum menerima sertifikat tersebut. Bahkan pihak BPN disebut belum dapat menemukan fisik dokumen yang dimaksud.

 

“Ini yang jadi masalah, kami sama sekali tidak pernah memegang sertifikat hak milik itu. Tapi malah disuruh membuat laporan kehilangan di Polres. Di mana tanggung jawab pihak BPN dalam menyimpan dokumen masyarakat, apalagi ini SHM. Sekarang banyak warga yang bermasalah karena urusan SHM,” kesal Mumin.

 

 

Saat media memantau di Kantor Pertanahan Kabupaten Pasangkayu, petugas loket yang menerima kedatangan Mumin menyampaikan bahwa sertifikat tersebut memang ada, namun tidak diketahui di mana tercecer.

 

“Sertifikat ini ada, Pak, cuma tidak tahu di mana tercecer. Di tanda terima juga sudah dilingkari merah, berarti sertifikat ini masih di kantor pertanahan dan belum ada yang menerima,” ungkap salah satu pegawai BPN.

 

Pegawai tersebut kemudian tampak keluar masuk ruangan memeriksa beberapa tempat penyimpanan sertifikat hak milik di kantor tersebut. Namun, setelah lebih dari tiga jam pencarian, sertifikat milik Mumin belum juga ditemukan.

 

Saat dikonfirmasi terpisah, Kepala BPN Pasangkayu, Bagus Budi Anggara, melalui pesan WhatsApp menyarankan agar pemohon mengajukan permohonan sertifikat pengganti.

 

 

“Jadi kembali ke solusinya, orangnya bermohon sertipikat pengganti karena hilang ya, Pak…” tulis Bagus.

 

 

Dalam pesan lain, ia menambahkan:

 

“Kurang tahu, Pak, di mana hilangnya. Dicari tanda terimanya belum ketemu soalnya, Pak…”

 

 

Hingga berita ini diterbitkan, pihak BPN Pasangkayu belum memberikan penjelasan resmi terkait hilangnya sertifikat hak milik tersebut.(*)

Komentar