PASANGKAYU,NEWSPAS.NET – Kasus kecelakaan lalu lintas yang melibatkan siswi sekolah menengah berinisial V di Baras 4, Kabupaten Pasangkayu, pada Selasa (26/8/2025) lalu, terus menjadi perhatian publik. Dalam peristiwa tersebut, pihak lawan tabrakan berinisial SN telah ditetapkan sebagai tersangka berdasarkan Surat Penetapan Nomor SP.Tap/19/X/2025/Lantas tertanggal 7 Oktober 2025.
Namun, muncul tudingan dari pihak penasehat hukum korban yang menilai proses hukum yang dilakukan oleh penyidik berjalan lamban. Menanggapi hal itu, Syamsudin, selaku penasehat hukum tersangka SN, menegaskan bahwa tudingan tersebut tidak berdasar dan keliru secara hukum.
“Tidak benar jika perkara ini mandek. Faktanya, penyidik sudah menerbitkan Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan (SPDP) Nomor SPDP/01/X/2025/Lantas, dan saat ini perkara sudah masuk tahap satu,” ujar Syamsudin di Pasangkayu, Jumat (24/10/2025).
Menurutnya, perkara dugaan pelanggaran Pasal 310 ayat (3) Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan telah ditangani secara profesional, sesuai prosedur dan ketentuan hukum acara yang berlaku.
Syamsudin juga menanggapi tudingan bahwa lambannya proses hukum disebabkan karena penyidik tidak melakukan penahanan terhadap tersangka. Ia menegaskan bahwa keputusan untuk menahan atau tidak menahan merupakan kewenangan penyidik atau penuntut umum, bukan kewajiban mutlak.
“Dalam hukum acara pidana, sebagaimana diatur dalam Pasal 21 dan 22 KUHAP, penahanan dilakukan jika ada kekhawatiran tersangka akan melarikan diri, menghilangkan barang bukti, atau mengulangi tindak pidana. Jika unsur tersebut tidak terpenuhi, maka tidak ada alasan normatif untuk melakukan penahanan,” jelasnya.
Lebih lanjut, Syamsudin menekankan bahwa penyidik telah patuh secara prosedural dan sesuai ketentuan hukum acara. Ia meminta semua pihak untuk tidak mengintervensi kewenangan penyidik dan menghormati proses hukum yang sedang berjalan.
“Penilaian terhadap suatu peristiwa hukum tidak boleh dilakukan secara sepotong-sepotong. Keputusan penyidik untuk tidak menahan tersangka justru merupakan bentuk kepatuhan terhadap prosedur serta penghormatan terhadap hak-hak hukum tersangka,” ungkapnya.
Syamsudin menambahkan, tersangka SN telah menunjukkan itikad baik selama proses hukum berlangsung, namun keluarga korban menolak penyelesaian secara damai.
“Kita yang memahami hukum memiliki kewajiban untuk memberikan penjelasan secara normatif agar tidak terjadi kesalahpahaman. Dalam kasus ini, keputusan penyidik untuk tidak menahan tersangka sudah sesuai dengan asas keadilan dan hukum acara yang berlaku,” tegasnya.
Ia menutup pernyataannya dengan menegaskan bahwa langkah penyidik tidak menahan tersangka sudah tepat dan sesuai ketentuan.
“Keputusan penyidik itu sudah tepat karena unsur Pasal 21 ayat (4) KUHAP tidak terpenuhi secara objektif. Ini merupakan bentuk kepatuhan terhadap hukum, bukan kelalaian,” pungkas Syamsudin.(*)









Komentar