PASANGKAYU,NEWSPAS.NET— Dinas Koperasi, Perindustrian dan Perdagangan (Koperindag) Kabupaten Pasangkayu bersama jajaran Polres Pasangkayu melakukan inspeksi mendadak (sidak) di sejumlah titik di Kelurahan Pasangkayu, Kabupaten Pasangkayu. Kegiatan sidak ini telah berlangsung selama dua hari terakhir.
Kapolres Pasangkayu melalui Kasat Reskrim AKP Rully Marwan bersama tim dari Dinas Koperindag turun langsung meninjau harga eceran tertinggi (HET) di beberapa toko besar dan distributor di wilayah tersebut.
Dalam peninjauan tersebut, tim menemukan adanya dua jenis beras premium merek Raja yang dijual dengan harga Rp74.000 per lima kilogram. Selain itu, ditemukan pula beras premium khusus dengan harga mencapai Rp103.000 per lima kilogram.di Alfa midi jalan Fatmawati,hari Rabu (29/10/2025).
Menurut Kepala Bidang Perdagangan Dinas Koperindag Pasangkayu, Rahadian, beras premium khusus tersebut dijual di atas HET karena mengandung tambahan vitamin.
“Harga beras premium biasa tidak boleh melebihi HET yang ditetapkan pemerintah. Namun, untuk beras premium khusus ini memang berbeda karena proses perlakuan dan penambahan vitaminnya membuat harga jualnya lebih tinggi. Jenis ini umumnya dikonsumsi oleh kalangan tertentu,” jelas Rahadian.
Rahadian menegaskan, pihaknya akan terus melakukan pemantauan dan menindak tegas jika ditemukan toko atau distributor yang menjual barang kebutuhan pokok di atas harga HET tanpa alasan yang sah.
“Apabila ditemukan pelanggaran, kami akan memberikan teguran pertama. Jika masih diulangi, kami tidak segan mencabut izin usahanya,” tegasnya.
Kegiatan sidak ini merupakan bagian dari langkah pemerintah daerah bersama aparat kepolisian untuk memastikan kestabilan harga bahan pokok menjelang akhir tahun dan menjaga daya beli masyarakat di Kabupaten Pasangkayu.(As)









Komentar