Sidang Pengeroyokan di Pasangkayu Berakhir Damai, Hakim Terapkan Pendekatan Restoratif

Newspas.net

PASANGKAYU,NEWSPAS.NET– Sidang perkara tindak pidana pengeroyokan yang menyebabkan luka ringan di Dusun Dahlia, Desa Lelejae, Kecamatan Bulutaba, Kabupaten Pasangkayu, yang terjadi pada 25 Juli 2025 lalu, akhirnya berujung damai. Kesepakatan perdamaian antara korban berinisial J dengan terdakwa AB dan VM dicapai di hadapan Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Pasangkayu pada Selasa (4/11/2025).

 

Majelis Hakim yang memimpin sidang tersebut terdiri atas Bili Achmad, SH (Ketua Majelis), Maruly Agustinus, SH (Anggota), dan Bill Clinton, SH (Anggota). Dalam persidangan itu, kedua belah pihak menyatakan sepakat untuk berdamai setelah melalui proses mediasi yang difasilitasi oleh majelis hakim.

 

Kuasa hukum terdakwa, Asdar dan rekan dari Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Pasangkayu, menilai langkah hakim mendorong perdamaian dalam perkara nomor 85/Pid.B/2025/PN.Pky dengan dakwaan Pasal 170 KUHP subsidair Pasal 351 KUHP merupakan kebijakan yang tepat.

 

“Kami sangat mengapresiasi tindakan hakim yang mengedepankan pendekatan Restorative Justice (RJ). Ini membuktikan kepekaan hakim terhadap fakta persidangan bahwa kerugian korban hanya berupa luka ringan dan tidak menimbulkan luka permanen,” ungkap Asdar.

 

 

 

Ia menambahkan, dalam proses mediasi tersebut, terdakwa telah mengakui kesalahannya dan menyesali perbuatannya, sementara korban menerima permintaan maaf serta berjanji tidak akan menuntut di kemudian hari.

 

“Hal ini merupakan wujud nyata komitmen lembaga peradilan, khususnya PN Pasangkayu, dalam menerapkan hukum yang humanis dan berorientasi pada pemulihan. Langkah ini juga sejalan dengan semangat Peraturan Mahkamah Agung (Perma) Nomor 1 Tahun 2023 tentang Pedoman Mengadili Perkara Pidana dengan Keadilan Restoratif,” pungkasnya.

 

 

Sementara itu, Syamsudin, salah satu penasihat hukum terdakwa, menyampaikan apresiasi yang sama. Ia berharap perdamaian yang telah dicapai dapat menjadi dasar pertimbangan bagi jaksa penuntut umum maupun majelis hakim dalam menjatuhkan putusan.

 

“Kami berharap jaksa dapat mempertimbangkan untuk mengajukan tuntutan yang meringankan, bahkan meminta pengadilan menjatuhkan putusan berupa pidana bersyarat atau penghentian penuntutan (deponering) sesuai mekanisme hukum yang berlaku,” ujarnya.

 

Dengan adanya kesepakatan damai ini, perkara pengeroyokan yang sempat menimbulkan keresahan di masyarakat Lelejae tersebut diharapkan menjadi pembelajaran bagi semua pihak untuk mengedepankan penyelesaian yang berkeadilan dan berorientasi pada pemulihan sosial.(*)

Komentar