Yani Pepi: PT Letawa Tak Punya Dasar Hukum Protes Sporadik di Desa Jengeng

NEWSPAS.NET- Pasangkayu, Sulawesi Barat — Ketua Asosiasi Petani Sawit Pasangkayu (APSP), Yani Pepi, menyatakan bahwa PT Letawa tidak memiliki dasar hukum untuk memprotes penerbitan surat sporadik dan pembayaran Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) oleh masyarakat di wilayah Desa Jengeng, Kecamatan Tikke Raya Kabupaten Pasangakayu.

 

Dalam pernyataan yang disampaikan melalui pesan WhatsApp pada Jumat (23/5), Yani menegaskan bahwa lahan yang dipersoalkan oleh perusahaan tersebut berada di luar area konsesi resmi atau Hak Guna Usaha (HGU) milik PT Letawa.

 

“Tanaman yang ditanam oleh PT Letawa di atas tanah tersebut juga ilegal, karena tidak didasarkan pada legalitas kepemilikan yang sah,” ujar Yani.

 

Ia menambahkan, jika PT Letawa merasa memiliki hak atas lahan tersebut, perusahaan seharusnya mampu menunjukkan bukti kepemilikan yang diakui secara hukum. Tanpa dokumen resmi, lanjutnya, segala bentuk aktivitas perusahaan di atas tanah tersebut tidak memiliki perlindungan hukum.

 

“Tanpa dasar hukum yang sah, maka segala aktivitas termasuk penanaman dianggap tidak memiliki legitimasi hukum,” tegasnya.

 

Yani juga mendorong pemerintah untuk menegakkan ketentuan dalam Undang-Undang Nomor 51 Tahun 1960 tentang Larangan Pemakaian Tanah Tanpa Izin yang Sah. Menurutnya, penegakan aturan ini sangat penting untuk memastikan ketertiban pemanfaatan lahan serta mencegah praktik-praktik sewenang-wenang oleh pihak-pihak tertentu.

 

Hingga berita ini diterbitkan, belum ada tanggapan resmi dari pihak PT Letawa terkait pernyataan tersebut.

 

Komentar