PASANGKAYU,NEWSPAS.NET – Masyarakat Tanantodo, Dusun Panebunggu, Desa Ako, Kecamatan Pasangkayu, menuntut pertanggungjawaban PT TSL atas kerusakan jalan yang hingga kini belum diperbaiki. Tuntutan tersebut mencuat setelah sebuah unggahan di media sosial atas nama Muhammad Sarwan Al Fatih, pada Rabu, 28 Januari 2026, menyoroti kondisi jalan yang kian memprihatinkan.
Dalam unggahan itu disebutkan bahwa PT TSL sebelumnya telah berkomitmen kepada masyarakat untuk melakukan perbaikan dan pengaspalan jalan.
Komitmen tersebut tertuang dalam surat pernyataan tertanggal 6 Agustus 2015 yang disepakati bersama masyarakat setempat.
Namun hingga memasuki tahun 2026, masyarakat menilai tidak ada realisasi dari komitmen tersebut. Jalan yang sebelumnya beraspal kini rusak parah, bahkan sebagian besar lapisan aspal telah hilang. Akibatnya, debu jalanan menimbulkan polusi yang sangat mengganggu aktivitas sehari-hari dan berdampak pada kesehatan warga.
Masyarakat mempertanyakan pihak yang paling banyak menggunakan jalan tersebut hingga mengalami kerusakan berat.
Mereka menilai kendaraan operasional perusahaan lebih dominan melintas dan menjadi penyebab utama kerusakan jalan serta polusi debu, bukan aktivitas masyarakat setempat.
“Atas dasar fakta di lapangan dan surat pernyataan yang telah disepakati, maka pihak yang seharusnya bertanggung jawab adalah perusahaan,” demikian pernyataan masyarakat dalam unggahan tersebut.
Kondisi ini membuat masyarakat mengaku telah kehilangan kepercayaan terhadap PT TSL, mengingat komitmen tertulis sejak tahun 2015 tak kunjung direalisasikan. Mereka menegaskan bahwa kepercayaan hanya dapat dipulihkan apabila perusahaan segera melakukan perbaikan jalan di Tanantodo, Dusun Panebunggu.
Masyarakat juga menyampaikan ultimatum. Jika tidak ada tindak lanjut yang jelas dari PT TSL, mereka menyatakan siap melakukan aksi protes. Bahkan, apabila tidak tercapai kesepakatan tertulis yang baru, masyarakat mengancam akan melakukan pemblokiran jalan.
“Kami tidak percaya lagi pada janji lisan. Surat pernyataan saja tidak ditepati, apalagi sekadar ucapan,” tegas pernyataan tersebut.
Sebagai bentuk kekecewaan, masyarakat menyampaikan sindiran, “Ada yang makan uang, dan ada yang makan debu jalanan.” Menurut mereka, warga harus menanggung dampak debu dan kerusakan jalan, sementara perusahaan dan mitranya menikmati keuntungan.
Masyarakat Tanantodo, Dusun Panebunggu, menegaskan bahwa tuntutan ini merupakan bagian dari upaya memperjuangkan keadilan sosial sebagaimana tercantum dalam Sila Kelima Pancasila. Mereka menilai, sebagai warga negara Indonesia, berhak memperoleh keadilan serta lingkungan yang layak.
Dengan demikian, masyarakat Tanantodo, Dusun Panebunggu, Desa Ako, Kecamatan Pasangkayu, secara tegas meminta PT TSL untuk segera menunaikan tanggung jawabnya demi keadilan dan kesejahteraan bersama.








