Sinergi Pemprov dan Polda Sulbar, Pelayanan Samsat Mamuju Tengah Diperkuat untuk Tingkatkan Pendapatan Daerah

NEWSPAS.net

POLDA SULBAR, NEWSPAS.NET – Kapolda Sulbar, Irjen Pol Adi Deriyan Jayamarta turut mendampingi Gubernur Sulbar dalam kegiatan kunjungan kerja (kunker) proyek dan Safari Ramadhan di Kabupaten Mamuju Tengah, Senin (23/2/26).

Kegiatan yang digelar di Kantor UPTB Samsat Mamuju Tengah tersebut difokuskan pada evaluasi pelayanan publik serta upaya peningkatan pendapatan daerah pada awal bulan Ramadhan 1447 H.

Kehadiran Kapolda Sulbar menjadi wujud komitmen kepolisian dalam mendukung program Pemerintah Provinsi Sulawesi Barat, khususnya dalam peningkatan kualitas pelayanan publik dan pengelolaan sumber daya daerah, terutama pada aspek pendataan dan pengawasan kendaraan bermotor.

Ketua UPTD Kabupaten Mamuju Tengah menyampaikan laporan terkait operasional gedung baru UPTB Samsat yang kini telah resmi digunakan.

“Gedung ini merupakan wujud sinergi antara Bapenda, Kepolisian Republik Indonesia melalui fungsi Registrasi dan Identifikasi Kendaraan, serta Jasa Raharja,” ujarnya.

Sinergi tersebut diarahkan untuk mengoptimalkan pelayanan pembayaran Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) serta sumbangan wajib dana kecelakaan lalu lintas.

Dengan hadirnya gedung baru tersebut, pelayanan kepada masyarakat diharapkan semakin optimal, profesional, bersih, dan bebas dari praktik yang tidak sesuai aturan. Langkah ini juga diharapkan mampu mendorong pencapaian target Pendapatan Asli Daerah (PAD) secara maksimal guna mendukung pembangunan di Sulawesi Barat.

Dalam kesempatan yang sama, Gubernur Sulbar menyampaikan sejumlah arahan strategis terkait pengelolaan pendapatan daerah. Ia menegaskan bahwa kemajuan daerah sangat bergantung pada optimalisasi potensi yang dimiliki, dengan pajak sebagai sumber utama pembiayaan pembangunan.

Sumber pendapatan provinsi, seperti Pajak Kendaraan Bermotor (PKB), Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB), pajak bahan bakar, dan pajak rokok, memiliki porsi terbatas dan pengelolaannya diatur berdasarkan peraturan perundang-undangan.

Pajak yang dipungut tersebut digunakan untuk membiayai berbagai fasilitas umum, termasuk pembangunan dan pemeliharaan jalan. Oleh karena itu, masyarakat diharapkan memiliki kesadaran dan kepatuhan dalam memenuhi kewajiban perpajakan, termasuk melakukan balik nama kendaraan saat terjadi transaksi jual beli.

Gubernur juga menekankan pentingnya prinsip keadilan dalam kebijakan pajak, di mana pihak yang memiliki kemampuan ekonomi dan keuntungan lebih besar diharapkan memberikan kontribusi yang lebih besar pula.

Kehadiran kantor pelayanan pajak di Mamuju Tengah diharapkan dapat meningkatkan kesadaran masyarakat sekaligus mendongkrak capaian pendapatan daerah, dengan mekanisme pembagian hasil antara provinsi dan kabupaten sesuai ketentuan yang berlaku.

Menutup arahannya, Gubernur menegaskan bahwa target pendapatan tahun 2026 harus dapat dicapai melalui peningkatan kinerja dan sinergi seluruh pihak terkait.

Humas Polda Sulbar